. Ada berbagai jenis kasus pidana di Arab Saudi yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku.
Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, saat menerima kunjungan Komisi I DPR dalam rangka mengawasi kinerja KBRI dan KJRI dalam menangani dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Saudi Arabia, di dalam komplek KJRI Jeddah, Jumat malam (6/12).
Dari Komisi I, hadir dalam kunjungan ini anggota Komisi I dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono, dan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahfan Badri Sampurno.
Kasus-kasus yang memerlukan penanganan itu, lajut Gatot, adalah kasus asusila, yang rata-rata 109 kasus per tahun; kasus perzinaan yang rata-rata 65 kasus per tahun; kasus kriminal/ pencurian/ penipuan/ pemalsuan yang rata-rata 33 kasus per tahun; kasus sihir yang rata-rata 14 kasus per tahun; kasus perzinaan muhson yang rata-rata 10 kasus per tahun; kasus prostitusi, yang rata-rata 8 kasus per tahun; kasus narkoba dan kejahatan lain, yang pernah tercatat 2 kasus per tahun; dan kasus pembunuhan, rata-rata 2 kasus tahun.
"Kasus-kasus ini ditangani KBRI," ungkap Gatot.
Ia pun mengatakan, dalam kasus tertentu, ada faktor kebudayaan yang mungkin berbeda antara di Indonesia dan Arab. Dalam kasus sihir misalnya, di Arab, ancaman hukumannnya sangat berat. Seringkali, ada WNI yang menuliskan doa-doa atau mantra-mantra dari kampung dalam sebuah kertas, kemudian dianggap sebagai sihir.
[ysa]