Berita

guntur-gatot

Komisi I Ingin Masalah WNI Overstayer di Arab Saudi Dituntaskan Secara Komprehensif

SABTU, 07 DESEMBER 2013 | 10:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Indonesia, yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, sudah menjalin hubungan diplomatik dengan Arab Saudi sejak 1 Mei 1950. Sejak saat itu, hingga kini, sudah banyak kesepakatan di antara dua negara ini untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama.

Belakangan, salah satu isu yang mewarnai hubungan kedua negara ini terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer yang berada di Arab Saudi. WNI overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudi, dengan beragam keperluan, namun telah habis masa ijin tinggalnya.

Paling tidak, ada tiga penyebab yang menjadi faktor mengapa sesorang menjadi WNI overstayer. Pertama, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tetap menginginkan bekerja di Arab Saudi tanpa perpanjangan masa izin tinggal. Kedua, TKI yang tidak memiliki dana untuk kembali ke tanah air karena gaji tidak dibayar sehingga mununggu dipulangkan. Ketiga, WNI menggunakan visa untuk melakukan ibadah umroh, tetapi setelah masa via tinggal habis, mereka masih ingin tetap tinggal di Arab dan bekerja secara ilegal.


Menurut anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, persoalan ini tentu saja terkait dengan harkat dan martabat bangsa. Karena itu, Komisi I menemui Duta Besar dan Konsul Jenderal RI di Arab untuk mengawasi kinerja mereka dalam menangani persoalan ini. Komisi I juga ingin mengawasi dan memastikan kinerja KBRI dan KJRI dalam melindungi WNI overstayer.

"Kita ingin mendapat informasi mengenai permasalahan, kendala, hambatan dan tantangan terkait dengan perlindungan WNI di Arab, untuk mencari penyelesaian secara konmprehensif," kata Guntur saat membuka dialog dengan Duta Besar Gatot Abdullah Mansyur dan Konsul Jenderal Dhamakirty Syailendra Putra, di KJRI Jeddah di Jalan Al Muallifin, Distrik Rehab, Jeddah, Arab Saudi, Jumat malam (6/12).

Terkait dengan hal ini, Guntur juga mengatakan, paling tidak, ada tiga cara dalam hal pemulangan WNI overstayer ini. Pertama terkait dengan upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan WNI Overstayer. Kedua, sejauh mana usaha pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mendeportasi WNI Overstayer. Ketiga, sejauh mana kemampuan sementara WNI Overstayer untuk bisa pulang secara mandiri.

"Tiga hal ini perlu dilihat secara utuh, sinergi, hingga penyelesainnya juga bisa konfrehensif," demikian Guntur. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya