Berita

benny handoko/net

Keterangan Saksi Meringankan Dinilai Kuatkan Dakwaan atas Benny Handoko

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 06:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Secara substansial, keterangan saksi meringankan yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, dinilai semakin menguatkan dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah Fadjroell Rahman, Robertus Robert, dan L.R. Baskoro.

JPU Hayin Suhikto mengatakan belum bisa memberi pendapat atas substansi pernyataan para saksi a de charge. Keterangan para saksi itu akan disinkronkan dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan. Hanya saja, dengan kesaksian para saksi a de charge, dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik oleh Benny memang benar adanya.

"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya. Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (terdakwa) memang menuliskan pendapat itu," katanya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Rabu, 4/12).


Soal konsekuensi hukum atas pernyataan itu, lanjutnya, akan dibuktikan di proses persidangan berikutnya . Sementara saat ditanya apakah persidangan butuh untuk memanggil pihak lain untuk memperdalam fakta persidangan, JPU Hayin menyatakan pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.

"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.

"Kalau soal putusan PK atas Misbakhun oleh MA, kan sudah jelas putusannya bebas dan yang bersangkutan tak bersalah. Tak perlu dibuktikan di pengadilan lagi," sambungnya.

Pernyataan JPU Hayin dibuat setelah tiga orang saksi a de charge dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya