Berita

Jumhur Hidayat/net

TKI Rawat Orangtua Gila, Jumhur Hidayat Protes Taiwan

MINGGU, 01 DESEMBER 2013 | 09:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kasus TKI yang bekerja di Taiwan pada sektor domestik (rumah tangga) dengan keharusan merawat orangtua lanjut usia yang memiliki gangguan jiwa alias gila, telah diprotes unsur delegasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kepada pemerintah Taiwan, saat berlangsung pertemuan tahunan ke 7 Indonesia-Taiwan, 28-29 November 2013 di Taipei, Taiwan.

Pertemuan tersebut membahas pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Taiwan, baik TKI rumah tangga pengasuh lansia, maupun bagi TKI di sektor manufaktur (pabrikan) termasuk permasalahan TKI Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal-kapal tangkapan ikan.

Pada pertemuan tahunan ke 7 tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat dengan sejumlah anggota yang juga berasal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan.


Sedangkan delegasi Taiwan yang diketuai Menteri Tenaga Kerja, Pan Shih-Wei meliputi para pejabat di lingkungan kementeriannya, dan melibatkan anggota instansi resmi Taiwan lainnya.

Terkait kasus TKI merawat orangtua alami gangguan jiwa, Deputi Penempatan BNP2TKI juga anggota delegasi, Agusdin Subiantoro di Taipei, Sabtu (30/11/2013), menyatakan pihak Taiwan yang diwakili Kementerian Tenaga Kerja (Council Labor Affairs), memberi komitmen untuk melarang TKI sebagai perawat orangtua gila di keluarga tempatnya bekerja.

"Pelarangan itu akan ditegaskan dan diberlakukan terhadap kalangan agensi penyalur TKI di Taiwan," ujarnya.

Agusdin mengatakan, meski pekerjaan TKI sektor rumah tangga di Taiwan menangani pengasuhan lansia, namun mereka tidak pernah dipersiapkan guna merawat orangtua terkena gangguan jiwa selama melakukan tugas-tugasnya.

"Kalau untuk perawatan gangguan jiwa, tentu harus diserahkan ke rumahsakit dan bukan menjadi tanggungjawab TKI," tegasnya.

Menurut Agusdin, selain tidak terlatih mengatasi problem kejiwaan, para TKI sesuai kontrak tak disebutkan untuk keperluan perawatan aspek gangguan jiwa, kecuali hanya mengasuh para orangtua lansia di masing-masing keluarga pengguna (majikan).

Dijelaskan, BNP2TKI mendapatkan laporan adanya TKI korban penganiayaan majikan orangtua lansia yang sebenarnya mengidap gangguan jiwa, di antaranya TKI Puji Astuti asal Ponogoro, Jawa Timur. TKI dengan nomor paspor AR 845929 dan bekerja di kawasan Distrik Sanchong itu diberangkatkan oleh perusahaan jasa TKI yang beroperasi di Jawa Timur yakni PT GSA.

"Puji masuk ke Taiwan pada 26 Februari 2012, dan menyampaikan bahwa nenek yang diasuhnya sering memukul, menjambak rambut, dan bahkan terbiasa mencakar dirinya," ungkapnya.

Puji sendiri, kini berada dalam penampungan TIWA (Taiwan International Worker Association), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif mengupayakan perlindungan berikut pembelaan hak-hak buruh migran asal berbagai negara di Taiwan.

Di luar Puji, sebut Agusdin, masih ada TKI lain yaitu Tri Gunawati dengan nomor paspor AS 497858 dan bekerja di Jalan Xinxi No 114-2, Distrik Keelung, yang mengalami pula kasus serupa. Tri ditempatkan oleh agensi Taiwan, Daran Manpower Services.

Ia menambahkan, sejauh ini jumlah keberadaan TKI di Taiwan secara keseluruhan mencapai 209.000-210.000. Sekitar 80 persen jumlah itu merupakan TKI sektor rumah tangga atau pelayan lansia dan mendapatkan gaji bulanan 15.840 NT.

Namun demikian, untuk mereka yang mengalami perpanjangan kontrak 2-3 tahun berikutnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gajinya sebesar 19.047 NT, karena memperhatikan pengalaman para TKI rumah tangga yang sudah bekerja di Taiwan melalui kontrak kerja tahap pertama dalam tiga tahun. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya