Berita

azlaini agus/net

Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman yang Menonaktifkan Azlaini Agus Cacat Prosedur

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 21:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman dinilai cacat prosedur. Karena itu, Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus menolak pemberhentian dirinya secara permanen sebagai komisioner lembaga pengawasan pelayanan publik itu.

"Saya telah mengajukan keberatan bahwa pleno cacat prosedur, karena tidak mengundang saya selaku wakil pimpinan sekaligus anggota Ombudsman," kata Azlaini dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 29/11).

Di dalam peraturan Ombudsman, kata Azlaini, komisioner Ombudsman baru bisa diberhentikan secara tetap jika yang bersangkutan sudah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dirinya hingga saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penamparan terhadap seorang perempuan bernama Yana.


"Jika rekomendasi yang dikeluarkan benar mengusulkan pemberhentian tetap terhadap saya, maka rekomendasi itu kebablasan dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Azlaini, Andri W. Kusuma, menilai kasus yang menimpa kliennya itu masih bersifat laporan penyelidikan. Bahkan, hingga kini belum ada status tersangka oleh pihak Kepolisian.

"Itu berarti baru dimulai, belum ada proses pidananya sehingga belum masuk ke dalam penyidikan. Tetapi ini kok sudah dihukum dengan proses di luar hukumnya," kata Andri.

Dia pun menilai langkah Ombusdman yang terkesan mendahului hukum. "Kalau memang ombudsman memiliki tujuan yang sangat mulia mengembalikan semua proses-proses bernegara ini ke arah yang lebih baik, kok terkesan mereka memposisikan diri lebih dari hukum itu sendiri," kata dia.

Andri menilai, tindakan Ombudsman menjadi semacam tirani kecil karena faktanya Azlaini masih berstatus saksi dalam pelaporan kasusnya.

"Dan bagi saya, melawan tirani adalah menjalankan salah satu titah Allah. Karena biar bagaimanapun tirani itu ujungnya adalah penindasan," tandas Andri. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya