. Pertemuan tahunan ke-7 untuk membahas masalah ketenagakerjaan terkait penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan diawali dengan membahas perlindungan TKI di sektor kapal tangkapan ikan atau Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah antara 7.000-8.000 di Taiwan.
Permasalahan ABK di Taiwan meliputi lingkungan kerja tidak kondusif di kapal-kapal saat beroperasi di laut lepas, jam kerja tidak terbatas hingga sangat melelahkan, ditambah lagi umumnya ABK bekerja pada pengguna perseorangan pemilik kapal yang bukan perusahaan.
"Kita menghendaki perlakukan Taiwan terhadap ABK menjadi sangat bermartabat, manusiawi, serta dengan kontrak berbadan hukum dari perusahaan," jelas Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, yang menyertai Jumhur, yang memimpin delegasi Indonesia pada pertemuan tahunan ke 7 ini. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Taipei, Taiwan, 28-29 November 2013.
Kehadiran Jumhur di forum itu disertai para pejabat BNP2TKI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala KDEI (Kantor Dagang Ekonomi Indonesia) di Taiwan, Arif Fadillah. Adapun pihak Taiwan diwakili Pan Shih-Wei selaku Menteri Perburuhan Taiwan, dengan didampingi jajaran di lingkungan kementeriannya dan juga sejumlah perwakilan instansi pemerintah Taiwan lainnya.
Selain tuntutan perbaikan perlindungan bagi nasib ABK, Agusdin juga mencontohkan besaran gaji ABK yang mencakup 600 dolar AS per bulan yang masih dipandang belum layak, mengingat beban dan risiko para ABK tergolong tinggi selama bekerja di tengah laut.
Menurutnya, persoalan lain dalam pertemuan tahunan ini meliputi permasalahan TKI sektor rumah tangga yang mencapai lebih 160 ribu atau 80 persen dari sekitar 208.000 TKI di Taiwan, yakni adanya TKI kaburan akibat situasi di rumah majikan yang tidak nyaman termasuk atas bujuk rayu pihak lain, untuk kemudian berpindah ke majikan berbeda.
Agusdin menambahkan, TKI kaburan di Taiwan terdapat belasan ribu yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan pada TKI itu sendiri baik secara hukum, korban ekploitasi di majikan lain, maupun rawan terhadap tindak perdagangan orang pada TKI. Para TKI rumah tangga di Taiwan memperoleh gaji 15.840 NT per bulan, namun bagi TKI yang mengalami perpanjangan kontrak telah ditetapkan Indonesia melalui kenaikan 19.047 NT, dengan memperhatikan latarbelakangan pengalaman TKI yang sudah bekerja di Taiwan.
Masih menyangkut pembahasan TKI rumah tangga, Agusdin mengatakan pertemuan membahas pula biaya pemotongan gaji TKI oleh agen penyalur di Taiwan agar dihilangkan. Hal itu terjadi sebagai bentuk pembayaran 'fee agency' yang tidak wajar senilai 60.000 NT untuk dicicil tiga tahun, padahal TKI sudah membayar biaya jasa penempatan kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia.
"Untuk pembayaran jenis ini seharusnya agensi Taiwan meminta kepada pengguna atau pihak majikan," tukasnya.
Selanjutnya, mekanisme pembiayaan penempatan TKI dengan sistem perbankan/jaminan lembaga keuangan juga tak lepas dijadikan topik pertemuan, demi efisiensi pembiayaan keberangkatan TKI untuk bekerja.
Bahkan di luar itu pun, kemungkinan disepakati untuk menghapus pemotongan biaya akomodasi untuk para TKI ABK yang memberatkan sekaligus semakin menyulitkan mereka.
Sementara itu, di Taiwan terdapat 15-16 persen TKI bekerja secara formal untuk bidang manufaktur dan konstruksi, dan memperoleh gaji per bulan 19.047 NT. Di sektor ini pula, permasalahan jual beli permintaan kerja akan dituntaskan kedua belah pihak karena hanya memperbesar biaya penempatan para TKI ke Taiwan, dan sejauh ini memberi beban kepada TKI yang akan bekerja.
Jumlah seluruh TKI di Taiwan menempati peringkat pertama dari keberadaan tenaga kerja asing, disusul terbesar berikutnya berasal Vietnam, Thailand, dan Filipina.
[ysa]