Berita

BASUKI T PURNAMA/RMOL

Olahraga

Awas, Kasih Duit ke Pengemis akan Dikenai Sanksi

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Untuk mengurangi jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandang, Pemprov DKI akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dengan penerapan Perda ini, artinya masyarakat dilarang keras memilih pekerjaan seperti pengemis, tukang lap kaca mobil di lampu merah, pedagang asongan dan sejenisnya.

"Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada orang yang memberi ke pengemis maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah 20 juta rupiah," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Selain itu, masyarakat yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di pinggir jalan juga akan dikenai sanksi. Saat ini Pemprov tengah menunggu revisi KUHP yang mengatur tentang pemberian sanksi dimaksud.


"Nunggu KUHP. UU Indonesia kan tidak mengenal sanksi sosial, hanya ada denda uang dan pidana, tapi kalau kawan-kawan itu bisa cepet selesaiin itu KUHP ya bisa cepet (diterapkan)," tegasnya.

Salah satu sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Cuci WC di terminal kan bagus, tapi kita belum siap," pungkasnya.[wid]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya