Berita

benny handoko/net

CENTURYGATE

Saksi Ahli Pastikan Kicauan Benny Handoko Penuhi Unsur Penghinaan

RABU, 27 NOVEMBER 2013 | 17:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Perbuatan Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik, dianggap telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat dalam pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Terbukti, salah satu tweet-nya, pemilik akun twitter @benhan ini menyatakan "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim, penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."

Demikian disampaikan saksi ahli, Wakil Ketua Id-SIRTII M. Salahueddien Manggalany, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 27/11). Menurut Salahueddien, isi twit @benhan itu bisa dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun. Hal itu merupakan informasi elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan, ditayangkan, dan dapat diakses para follower @benhan.

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soeprapto itu, muncul perdebatan soal pernyataan Salahueddien di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yakni terkait pernyatannya soal muatan penghinaan adalah merujuk kepada substansi penghinaan pada pasal penghinaan dalam KUHP sebagai genus pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Hal itu dianggap Kuasa Hukum Benny sebagai hal yang tak sesuai karena Saksi Ahli Salahueddien adalah bukan seorang ahli hukum pidana. Salahueddien lalu menyatakan bahwa walau dirinya bukanlah ahli pidana, namun dirinya memahami substansi pernyataan karena bergelut dalam bidang IT.

Pertanyaan yang sama kembali diulangi oleh pengacara Benny yang lain dan membuat Salahueddien agak terpojok. Hakim Soeprapto lalu menengahi dan meminta kepada para Kuasa Hukum Benny untuk tak mengulang-ulangi pertanyaan.

"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya penanya. Saya katakan pendapat ahli biar saja. Kalau tak sependapat, nanti dianulir saja di dalam pembelaan," kata Soeprapto.


Setelah Salahueddin selesai bersaksi, Hakim Soeprapto masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditolak oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Alasannya adalah Terdakwa Benny belum mempersiapkan diri secara psikologis untuk proses pemeriksaan terdakwa.

Sebagai gantinya, Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim melakukan proses permintaan keterangan saksi ad e charge atau saksi meringankan terdakwa. Awalnya dimintakan waktu dua minggu sejak hari ini untuk menghadirkannya.

Akhirnya Hakim Soeprapto memutuskan sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan kesaksian a de charge sekaligus pemeriksaan terdakwa. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya