. Perbuatan Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik, dianggap telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat dalam pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Terbukti, salah satu tweet-nya, pemilik akun twitter @benhan ini menyatakan "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim, penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."
Demikian disampaikan saksi ahli, Wakil Ketua Id-SIRTII M. Salahueddien Manggalany, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 27/11). Menurut Salahueddien, isi twit @benhan itu bisa dianggap mencemarkan nama baik Misbakhun. Hal itu merupakan informasi elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan, ditayangkan, dan dapat diakses para follower @benhan.
Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soeprapto itu, muncul perdebatan soal pernyataan Salahueddien di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yakni terkait pernyatannya soal muatan penghinaan adalah merujuk kepada substansi penghinaan pada pasal penghinaan dalam KUHP sebagai genus pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Hal itu dianggap Kuasa Hukum Benny sebagai hal yang tak sesuai karena Saksi Ahli Salahueddien adalah bukan seorang ahli hukum pidana. Salahueddien lalu menyatakan bahwa walau dirinya bukanlah ahli pidana, namun dirinya memahami substansi pernyataan karena bergelut dalam bidang IT.
Pertanyaan yang sama kembali diulangi oleh pengacara Benny yang lain dan membuat Salahueddien agak terpojok. Hakim Soeprapto lalu menengahi dan meminta kepada para Kuasa Hukum Benny untuk tak mengulang-ulangi pertanyaan.
"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya penanya. Saya katakan pendapat ahli biar saja. Kalau tak sependapat, nanti dianulir saja di dalam pembelaan," kata Soeprapto.
Setelah Salahueddin selesai bersaksi, Hakim Soeprapto masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditolak oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Alasannya adalah Terdakwa Benny belum mempersiapkan diri secara psikologis untuk proses pemeriksaan terdakwa.
Sebagai gantinya, Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim melakukan proses permintaan keterangan saksi
ad e charge atau saksi meringankan terdakwa. Awalnya dimintakan waktu dua minggu sejak hari ini untuk menghadirkannya.
Akhirnya Hakim Soeprapto memutuskan sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan kesaksian a de charge sekaligus pemeriksaan terdakwa.
[ysa]