Berita

Suparman Marzuki/net

Indonesia Negara Hukum, Tapi Masyarakat Tidak Percaya Proses Penegakan Hukum

SABTU, 23 NOVEMBER 2013 | 22:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

.Indonesia sebagai negara hukum sangat ironis. Karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat menyampaikan ceramah dalam acara acara Tanwir II Pemuda Muhammadiyah dengan tema "Transformasi Kader untuk Kepemimpinan Bangsa yang Berkarakter" di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, petang ini (Sabtu, 23/11).

"Sekarang ini masih tertumpu pada KPK. Ini memperihatinkan. Negara hukum, tapi proses peradilan hukum tidak dihormati," jelasnya.


Ketidakpercayaan kepada proses hukum karena prinsip peradilan yang fair, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sampai di lembaga pemasyarakatan, dilanggar. Selain itu, prinsip independensi dan impersalialitas juga tidak diperhatikan.

Meski begitu, menurutnya, hal itu terjadi karena negara tidak bersungguh-sungguh menegakkan hukum. Salah satu indikasinya, anggaran atau gaji yang rendah. "Hakim Agung di Singapura itu gajinya 450 juta per bulan. Hakim agung kita 30 juta. Bagai langit dan sumur bor," katanya membandingkan.

Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY setidaknya melakukan dua hal untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia. Pertama, pencegahan. Dia menjelaskan, bagi hakim yang kurang wawasan dan ilmu pengetahuan, KY menggelar berbagai pelatihan dan memasok buku-buku.

Sementara terkait dugaan hakim melanggar etika karena anggaran yang kurang, KY memperjuangkan agar gaji ditingkatkan. "Sekarang, 0 tahun, mulai jadi hakim, gajinya hampir 10 juta. Kalau di Papua, ditambah tunjangan 10 juta. Berarti 20 juta. Tinggi sekarang gajinya. Ini dalam rangka pencegahan," ungkapnya.

Tak hanya itu, KY juga memantau persidangan dengan dua cara, tertutup dan terbuka. "Aparat dan anggaran terbatas. Kita kerja sama dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, perguruan tinggi, LSM, juga membentuk posko dan jejaring untuk menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik," tandasnya.

Meski begitu, dia mengakui hal itu belum maksimal. Karena diakuinya membenahi bidang hukum itu lebih sulit bila dibanding dengan politik. Kalau di politik, ada masa perbaikan lima tahun sekali. Kalau memang anggota Dewan tidak bagus, jangan dipilih lagi pada masa Pemilu mendatang. Semantara hakim atau di bidang hukum tidak demikian. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya