Berita

Olahraga

Sebanyak 182 PKL Jalani Sidang di PN Jaksel

SABTU, 23 NOVEMBER 2013 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 182 pedagang kaki lima (PKL) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum. Pemprov DKI Jakarta sengaja membawa PKL ini ke meja hijau untuk memberi efek jera bagi PKL lainnya yang bersikeras menjajakan barang dagangan di bahu jalan atau trotoar.

"Sesuai dengan isi Perda bahwa fasilitas umum semacam trotoar tidak boleh digunakan sebagai area untuk jualan," ujar Bambang Budi Wibowo, Kepala Sekdi Operasi Satpol PP saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/11). Perda yang dimaksudkan oleh Bambang adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Bambang menjelaskan bila sejak September hingga 15 November 2013, 232 kasus pelanggaran oleh PKL telah diajukan pihaknya ke PN Jaksel. Namun tidak semua PKL mau hadir dipersidangan.


"Hanya 182 yang sudah siap disidang. Sisanya tidak hadir. Yang hadir itu sudah siap disidang dan divonis denda minimal Rp 100 ribu," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah mengumpulkan uang sebesar Rp 18.382.000 dari hasil denda terhadap PKL yang melanggar aturan. Dan untuk PKL yang mangkir dari sidang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar KTP yang bersangkutan diblok karena kebanyakan dari PKL tersebut bukan warga DKI. [ian]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya