Berita

Olahraga

Sebanyak 182 PKL Jalani Sidang di PN Jaksel

SABTU, 23 NOVEMBER 2013 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 182 pedagang kaki lima (PKL) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dianggap melanggar aturan tentang ketertiban umum. Pemprov DKI Jakarta sengaja membawa PKL ini ke meja hijau untuk memberi efek jera bagi PKL lainnya yang bersikeras menjajakan barang dagangan di bahu jalan atau trotoar.

"Sesuai dengan isi Perda bahwa fasilitas umum semacam trotoar tidak boleh digunakan sebagai area untuk jualan," ujar Bambang Budi Wibowo, Kepala Sekdi Operasi Satpol PP saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/11). Perda yang dimaksudkan oleh Bambang adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 2 tentang Ketertiban Umum.

Bambang menjelaskan bila sejak September hingga 15 November 2013, 232 kasus pelanggaran oleh PKL telah diajukan pihaknya ke PN Jaksel. Namun tidak semua PKL mau hadir dipersidangan.


"Hanya 182 yang sudah siap disidang. Sisanya tidak hadir. Yang hadir itu sudah siap disidang dan divonis denda minimal Rp 100 ribu," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah mengumpulkan uang sebesar Rp 18.382.000 dari hasil denda terhadap PKL yang melanggar aturan. Dan untuk PKL yang mangkir dari sidang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar KTP yang bersangkutan diblok karena kebanyakan dari PKL tersebut bukan warga DKI. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya