Berita

AGK-Manthab /net

Nusantara

Resmi, AGK-Manthab Laporkan Sengeketa Pilgub Malut ke MK

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 22:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pasangan pilgub Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba-Natsir Thaib (AGK-Manthab), memutuskan menempuh jalur hukum menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) , sebagai pemenang pilgub putaran kedua Minggu (17/11).

Hal ini dilakukan, karena keputusan KPU Provinsi Malut dinilai melanggar undang-undang pemilu, dengan mengesahkan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Sula di 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita resmi melaporkan hasil keputusan KPU ke MK, dengan nomer laporan 108/PAN.MK/XI/2013 melalui kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal, Saksi Ahli Margarito Kamis dan Saldi Isra," kata Tim pemenangan AGK-Manthab, Mohdar Bailusy kepada wartawan, usai melapor di Gedung MK, Rabu (20/11).


AGK Manthab menggugat karena meragukan keabsahan dokumen form yang digunakan oleh KPU, selain banyak yang rusak, form tersebut juga banyak menggunakan pensil dan tipex. Hal itu tidak memenuhi unsur keabsahan dokumen negara.

Tim berharap, MK di bawah kepemimpinan yang baru, Hamdan Zoelva bisa memutuskan laporan AGK-Manthab dengan sebaik-baiknya. Ini menyangkut masa depan Maluku Utara. Karena hasil Pleno KPU Maluku Utara jelas merusak tatanan demokrasi Indonesia. "Kita juga sudah melaporkan ini ke DKPP,” tandasnya.

Sebelumnya KPU Malut menetapkan, pasangan AHM-Doa yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, meraih suara terbanyak dengan perolehan 268.661 suara atau 50,97 persen. Dan pasangan AGK-Manthab yang diusung koalisi PKS, PKPI dan sejumlah parpol kecil, memperoleh 258.459 suara atau 49,03 persen, hasil ini selisihnya tipis, yaitu 10.202 suara. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya