Berita

AGK-Manthab /net

Nusantara

Resmi, AGK-Manthab Laporkan Sengeketa Pilgub Malut ke MK

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 22:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pasangan pilgub Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba-Natsir Thaib (AGK-Manthab), memutuskan menempuh jalur hukum menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) , sebagai pemenang pilgub putaran kedua Minggu (17/11).

Hal ini dilakukan, karena keputusan KPU Provinsi Malut dinilai melanggar undang-undang pemilu, dengan mengesahkan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Sula di 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kita resmi melaporkan hasil keputusan KPU ke MK, dengan nomer laporan 108/PAN.MK/XI/2013 melalui kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal, Saksi Ahli Margarito Kamis dan Saldi Isra," kata Tim pemenangan AGK-Manthab, Mohdar Bailusy kepada wartawan, usai melapor di Gedung MK, Rabu (20/11).


AGK Manthab menggugat karena meragukan keabsahan dokumen form yang digunakan oleh KPU, selain banyak yang rusak, form tersebut juga banyak menggunakan pensil dan tipex. Hal itu tidak memenuhi unsur keabsahan dokumen negara.

Tim berharap, MK di bawah kepemimpinan yang baru, Hamdan Zoelva bisa memutuskan laporan AGK-Manthab dengan sebaik-baiknya. Ini menyangkut masa depan Maluku Utara. Karena hasil Pleno KPU Maluku Utara jelas merusak tatanan demokrasi Indonesia. "Kita juga sudah melaporkan ini ke DKPP,” tandasnya.

Sebelumnya KPU Malut menetapkan, pasangan AHM-Doa yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura, meraih suara terbanyak dengan perolehan 268.661 suara atau 50,97 persen. Dan pasangan AGK-Manthab yang diusung koalisi PKS, PKPI dan sejumlah parpol kecil, memperoleh 258.459 suara atau 49,03 persen, hasil ini selisihnya tipis, yaitu 10.202 suara. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya