Berita

ahok/net

Ini Aturan Lain soal Anak yang Harus Dipahami Ahok

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 16:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia tidak terima Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama sering menuding KPAI melindungi kriminalitas dan tindak pidana yang dilakukan anak-anak. Karena itu,  tuduhan Ahok bahwa KPAI melindungi anak-anak yang terlibat kriminalitas harus dibuktikan.

Demikian disampaikan Komisioner KPAI, M. Ihsan (Rabu, 20/11). Ihsan menegaskan, Ahok harus mengetahui bahwa UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemidanaan adalah pilihan terakhir. Jika anak melakukan tindak pidana, proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

"Pertama diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan, khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama," jelas Ihsan.


Jika terjadi pengulangan, anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua haknya. Melindungi anak dari pemberitaan, penyiksaan, digabung dengan orang dewasa. "Tidak pernah keluar istilah dari pihak KPAI bahwa anak-anak dibenarkan jika melakukan tindak pidana, tetapi diproses sesuai dengan ketentuan UU terkait perlindungan anak," tegas Ihsan.

"Ini poin yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU 3/1997 tentang Pengadilan, UU 23 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sambung Ihsan.

"Jadi secara hukum, perlakukan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut," demikian Ihsan mempertanyakan.

Sebelumnya, Ahok menilai, KPAI melenceng dari fungsinya dan tak memahami bagaimana melindungi hak-hak anak, sebagaimana yang tercantum dalam UU. Hal tersebut disampaikan Ahok terkait kecaman KPAI yang menyebutnya tidak paham UU karena mengusulkan para siswa yang membajak bus untuk tawuran tidak usah menikmati dana subsidi dari pemerintah.

Ahok juga menegaskan, para siswa di DKI Jakarta jangan cuma menyadari hak, tetapi juga kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU. Bila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut maka wajar bila Pemprov DKI menjatuhkan hukuman. Misalnya, memberikan hukuman drop out (DO) kepada 35 siswa SMU 46 yang membajak bus. "Tapi ketika hak Anda tidak Anda pakai untuk sekolah, tidak untuk tertib,maka Anda dihukum. Itu baru namanya UU," tegasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya