Berita

ahok/net

Ini Aturan Lain soal Anak yang Harus Dipahami Ahok

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 16:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia tidak terima Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama sering menuding KPAI melindungi kriminalitas dan tindak pidana yang dilakukan anak-anak. Karena itu,  tuduhan Ahok bahwa KPAI melindungi anak-anak yang terlibat kriminalitas harus dibuktikan.

Demikian disampaikan Komisioner KPAI, M. Ihsan (Rabu, 20/11). Ihsan menegaskan, Ahok harus mengetahui bahwa UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemidanaan adalah pilihan terakhir. Jika anak melakukan tindak pidana, proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

"Pertama diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan, khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama," jelas Ihsan.


Jika terjadi pengulangan, anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua haknya. Melindungi anak dari pemberitaan, penyiksaan, digabung dengan orang dewasa. "Tidak pernah keluar istilah dari pihak KPAI bahwa anak-anak dibenarkan jika melakukan tindak pidana, tetapi diproses sesuai dengan ketentuan UU terkait perlindungan anak," tegas Ihsan.

"Ini poin yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU 3/1997 tentang Pengadilan, UU 23 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sambung Ihsan.

"Jadi secara hukum, perlakukan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut," demikian Ihsan mempertanyakan.

Sebelumnya, Ahok menilai, KPAI melenceng dari fungsinya dan tak memahami bagaimana melindungi hak-hak anak, sebagaimana yang tercantum dalam UU. Hal tersebut disampaikan Ahok terkait kecaman KPAI yang menyebutnya tidak paham UU karena mengusulkan para siswa yang membajak bus untuk tawuran tidak usah menikmati dana subsidi dari pemerintah.

Ahok juga menegaskan, para siswa di DKI Jakarta jangan cuma menyadari hak, tetapi juga kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU. Bila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut maka wajar bila Pemprov DKI menjatuhkan hukuman. Misalnya, memberikan hukuman drop out (DO) kepada 35 siswa SMU 46 yang membajak bus. "Tapi ketika hak Anda tidak Anda pakai untuk sekolah, tidak untuk tertib,maka Anda dihukum. Itu baru namanya UU," tegasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya