Berita

Hukum

Ada Perlakuan Khusus Penguasa untuk Bank Century

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN:

Bank Century mendapat perlakuan khusus dari penguasa untuk menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," kata ekonom Ichsanuddin Noorsy usai diperiksa sebagai saksi ahli di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/11).

Kendati begitu, saat disinggung siapa penguasa tersebut, dia tak menyebutkannya. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik KPK.


Ichsanuddin melanjutkan, penyelamatan Bank Century seharusnya didasarkan pada data paling mutakhir. Misalnya, neraca harian yang harus diperoleh oleh otoritas pengambil kebijakan. Tapi, kenyataannya pada saat Bank Century diselamatkan data mutakhir tersebut tisak ada.

"Neraca harian gak ada. Sehingga angkanya dari Rp 632 miliar muncul menjadi Rp 1,7 triliun bahkan di 23 November menjadi Rp 2,7 trilliun posisinya," jelasnya.

Menurut dia, yang paling menarik adalah struktur dana talangan yang berjumlah Rp 6,762 triliun itu ada tiga kali penempatan dalam rangka memenuhi car dari negatif menjadi positif.

"Yang pertama car negatif menjadi positif, yang kedua, yang ketiga, dan keempat. Itu artinya sama sekali tidak didasarkan pada neraca harian. Tidak didasarkan pada cut off pada saat posisi Century harus diselamatkan. Nah ini melanggar prinsip kehati-hatian," demikian Ichsanuddin Noorsy.

Ichsanuddin sendiri hari ini diperiksa KPK sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia dimintai keahliannya dalam menilai kondisi ekonomi apakah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tepat atau tidak. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya