Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dituntut Setahun Penjara, Gilang Tunjukan Prestasi Masa Kecil

SELASA, 19 NOVEMBER 2013 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Gilang Ginanjar bin Avon Suherman, terdakwa penyebar surat sekte seks bebas di Bandung pada bulan april 2013 lalu dituntut satu tahun hukuman penjara.

Guna pertimbangan hakim dalam sidang putusan (vonis) mendatang, Gilang Ginanjar memperlihatkan pertimbangan meringankan agar dirinya tidak dihukum terlalu berat.

Saat tuntutan tuntas dibacakan JPU, Gilang memperlihatkan kliping koran semasa dirinya kecil saat berusia 5 tahun, dirinya sudah menjadi bayi berprestasi, dimana Gilang menjadi bayi yang hapal bahasa inggris serta mempunyai daya ingatan yang kuat.


"Ini pak hakim, saya tunjukan kliping koran saat itu usia saya 5 tahun, sekitar tahun 1990 an, saya dinobatkan sebagai bayi berprestasi hingga mendapatkan beberapa penghargaan dari gubernur saat itu dan pemerintah kota Bandung," ujar Gilang dihadapan majelis hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih di PN Bandung, selasa (19/11).

Klipingan koran lokal Bandung tahun 1990 tersebut, memuat berita tentang Gilang Ginanjar dengan tema " Gilang bocah ajaib dan jenius".

Penasehat hukum terdakwa Tito Panjaitan, menyatakan bahwa permohonan Gilang kepada majelis hakim untuk pertimbangan putusan nanti, menurutnya sah-sah saja dilakukan terdakwa.

"Ya itu kan pertimbangan, sah-sah saja selama itu benar dan pernah terjadi. Buktinya kan ada," ujar Tito.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Gilang telah mencemarkan nama baik institusi pemkot, serta membuat pernyataan kontroversial di lingkungan masyarakat kota Bandung, saat berita tentang perintah sekte seks bebas beredar di media dan membuat surat perintah palsu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya