Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dituntut Setahun Penjara, Gilang Tunjukan Prestasi Masa Kecil

SELASA, 19 NOVEMBER 2013 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Gilang Ginanjar bin Avon Suherman, terdakwa penyebar surat sekte seks bebas di Bandung pada bulan april 2013 lalu dituntut satu tahun hukuman penjara.

Guna pertimbangan hakim dalam sidang putusan (vonis) mendatang, Gilang Ginanjar memperlihatkan pertimbangan meringankan agar dirinya tidak dihukum terlalu berat.

Saat tuntutan tuntas dibacakan JPU, Gilang memperlihatkan kliping koran semasa dirinya kecil saat berusia 5 tahun, dirinya sudah menjadi bayi berprestasi, dimana Gilang menjadi bayi yang hapal bahasa inggris serta mempunyai daya ingatan yang kuat.


"Ini pak hakim, saya tunjukan kliping koran saat itu usia saya 5 tahun, sekitar tahun 1990 an, saya dinobatkan sebagai bayi berprestasi hingga mendapatkan beberapa penghargaan dari gubernur saat itu dan pemerintah kota Bandung," ujar Gilang dihadapan majelis hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istiningsih di PN Bandung, selasa (19/11).

Klipingan koran lokal Bandung tahun 1990 tersebut, memuat berita tentang Gilang Ginanjar dengan tema " Gilang bocah ajaib dan jenius".

Penasehat hukum terdakwa Tito Panjaitan, menyatakan bahwa permohonan Gilang kepada majelis hakim untuk pertimbangan putusan nanti, menurutnya sah-sah saja dilakukan terdakwa.

"Ya itu kan pertimbangan, sah-sah saja selama itu benar dan pernah terjadi. Buktinya kan ada," ujar Tito.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Gilang telah mencemarkan nama baik institusi pemkot, serta membuat pernyataan kontroversial di lingkungan masyarakat kota Bandung, saat berita tentang perintah sekte seks bebas beredar di media dan membuat surat perintah palsu. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya