Berita

susaningtyas/net

Bila Terbukti Menyadap, Indonesia Harus Beri Sanksi Australia

SENIN, 18 NOVEMBER 2013 | 15:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Publik Indonesia tidak perlu emosional menanggapi pemberitaan The Guardian dan The Sydney Morning Herald yang menyebutkan aksi penyadapan pemerintah Australia kepada Presiden SBY dan sejumlah menteri.

Publik Indonesia justru harus kritis dan mempertanyakan mengapa koran terpercaya sekelas The Sydney Morning Herald mengumbar pemberitaan tersebut bila memang Australia menyadap Indonesia.

Ini hal pertama, kata anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati. Hal kedua, ungkap Susaningtyas, adalah terkait dengan aksi penyadapannya. Bila memang Australia terbukti menyadap Indonesia, maka tentu saja pemerintah Indonesia harus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah Australia.


"Jika bukti faktual dan materil sudah kita dapatkan, kita harus bersikap. Kalau perlu dengan sanksi, tak sekedar menegur," kata Susaningtyas kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 18/11).

Nuning, begitu Susaningtyas disapa, menegaskan bahwa aksi penyadapan sudah masuk ke wilayah pelanggaran konvensi internasional. Penyadapan merupakan giat intel maupun spionase dalam ranah pencurian informasi. Meski memang mencuri info tak selamanya harus dengan deathdrop, yakni alat sadap dengan teknologinya.

"Mencuri info bisa juga desepsi yang dilakukan oleh agen-agen intel, atau disebut lifedrop," tegas Nuning, yang juga Ketua DPP Hanura bidang Pertahanan dan Informasi.

Tentu saja, Nuning melanjutkan, DPR, secara kemitraan, akan meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjelaskan duduk perkaranya. DPR juga akan meminta pemerintah untuk menyikapinya.

"Parlemen sendiri tentu hanya dapat memberi warning agar mereka tidak mengganggu kedaulatan kita, termasuk dengan hal yang intangible seperti penyadapan ini," demikian Nuning. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya