Berita

ilustrasi/net

Wasekjen Demokrat Ingatkan Wibawa MK Harus Pulih Sebelum Pemilu

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 15:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipulihkan sebelum pemilu legislatif digelar. Bagaimanapun, nama baik MK sebagai lembaga pengawal konstitusi harus segera diselamatkan.

Sebab, kata Wakil Sekjen DPP Demokrat, Saan Mustopa, memudarnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap MK tidak hanya akan membahayakan lembaga itu, tetapi juga berbahaya bagi perhelatan politik yang akan digelar tahun 2014.

"Kericuhan yang terjadi di MK beberapa waktu lalu tidak bisa dikatakan sebagai kejadian spontan. Apa yang terjadi di MK merupakan dari manifestasi dari runtuhnya kewibawaan MK di mata publik," kata Saan di sela-sela acara sepeda santai bersama komunitas sepeda dan masyarakat di Karawang, Jawa Barat, Minggu (17/11).


Saan khawatir bila wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK terus merosot hingga Pemilu 2014 maka akan berdampak negatif. "MK ada kerja besar 2014. Kita bisa bayangkan kalau sengketa pemilu yang ditangani MK, tapi tidak dipercaya. Justru akan melahirkan kecemasan yang luar biasa," papar Saan, mengingatkan.

Mengembalikan wibawa dan kepercayaan, menurut Saan, memang tidak mudah. Namun dua hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus dijawab segera oleh semua pihak. Secara khusus, hakim-hakim MK juga harus segera dapat membuat masyarakat kembali percaya.

Dalam kesempatan itu, Saan juga mengatakan, DPR juga memiliki tugas besar untuk mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ke depan, proses seleksi hakim MK di DPR memang harus diperbaiki dan diperketat.

"Saya mengusulkan memang ke depan hakim MK itu independen, nonpartai. Karena MK adalah lembaga mandiri sebaiknya diiisi oleh orang-orang yang mandiri juga," kata Saan.

Saan mengatakan, revisi UU MK memang diperlukan untuk memperbaiki lembaga MK. Namun sebaiknya sementara waktu menggunakan Perppu MK yang telah ditawarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi untuk menyelamatkan lembaga itu.

"Perppu MK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan MK, sebelum melakukan revisi UU MK. Saat ini, memang tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MK," demikian Saan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya