Berita

ilustrasi/net

36 Pelajar yang Membajak Bus Kopaja harus Diproses Secara Hukum

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polda Metro Jaya harus memproses kasus pembajakan bus Kopaja 615 Jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang, yang dilakukan 36 pelajar SMAN 46 Jakarta pada 17 Oktober lalu. Kebijakan polisi yang tidak membawa kasus ini ke ranah hukum adalah sebuah kesalahan besar.

Pasalnya, Ind Police Watch (IPW) menilai, akibat ketidaktegasan polisi muncul tiga dampak negatif dalam kasus pembajakan Kopaja tersebut.

Pertama, tidak adanya kepastian hukum. Padahal pembajakan bus itu diduga untuk kegiatan tawuran. Kedua, korban yang sudah dirugikan para pelajar kembali dirugikan oleh sikap polisi. Ketiga, pihak SMAN 46 justru akan dituntut oleh para pelajar dan keluarganya.


"Padahal, sebelumnya, pihak SMAN 46 dan orangtua di hadapan kepolisian, sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi sebagai konsekwensi penegakan disiplin, pihak SMAN 46 tetap harus mengeluarkan ke 36 pelajar tsb dari sekolah. Ternyata hal ini tidak diterima para pelajar dan orang tuanya, sehingga akan menuntut pihak SMAN 46," jelas Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane (Minggu, 17/11).

Untuk itu IPW mendesak Polda Metro Jaya memproses kasus ini. Sebab, kejahatan yang dilakukan para pelajar tersebut bisa dikenakan pasal berlapis, antara lain merampas kemerdekaan orang lain (supir dan penumpang); merugikan orang lain secara ekonomi, mengganggu ketertiban umum, dan membawa senjata tajam secara tidak sah.

Dalam KUHP Pasal 329 disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara membawa senjata tajam secara tidak sah, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara.

"Sikap tegas polisi diperlukan mengingat korban akibat tawuran pelajar terus meningkat. Tahun 2012 ada 82 orang tewas akibat tawuran pelajar," kata Neta mengingatkan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya