Berita

boediono/net

CENTURYGATE

Yusril Ihza: Petunjuk Keterlibatan Boediono Kian Terang Bila Budi Mulya Terbukti Bersalah

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 12:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Apabila mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, tersangka skandal Century yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin (15/11), terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan bailout Bank Century maka petunjuk keterlibatan mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, kian terang.

Demikian disampaikan pakar hukum tatangera, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun mengatakan bahwa tanggungjawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Dengan demikian, kalau Budi Mulya dipidana, maka Boediono susah untuk mengelak dari tanggungjawab.

"Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP," kata Yusril, dalam akun twitter-nya, pagi ini (Sabtu, 16/11), sambil menekankan sebelumnya bahwa sementara hingga saat ini status Boediono masih masih terperiksa untuk dimintai keterangan, dan belum menjadi tersangka.


Namun nampaknya, lanjut Yusril, jalan ke arah Boediono itu masih panjang, walau seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Budia Mulya pun masih bisa banding. Habis banding masih ada kasasi. Dan perkara Budi Mulya mungkin baru akan tuntas dua tahun lagi sejak sekarang.

"Kalau waktunya dua tahun lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wapres. Jabatan Wapres akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti," kata Yusril, sambil mengatakan bahwa Penyidik KPK maupun JPU punya diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kapan saja.

"Mungkin semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan," demikian Yusril.  [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya