Berita

teguh santosa/rmol

Bang Teguh: Kewenangan MK Dapat Ditinjau Ulang

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 09:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kasus suap yang melibatkan (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kerusuhan yang terjadi di gedung MK dalam persidangan sengketa Pilkada Maluku dua hari lalu (Kamis, 14/11), dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi kembali design pengadilan konstitusi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11). Selain Teguh, jurnalis senior dari Tempo menjadi pembicara dalam dialog bertema "Wibawa MK di Titik Nadir" itu.

Teguh mengatakan, terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, seperti kasus Akil Mochtar serta penyerangan dan kerusakan di gedung MK, aparat keamanan harus bertindak tegas. Di sisi lain, MK yang dikini dipimpin Hamdan Zoelva juga harus bisa memgembalikan kepercayaan dan kewibawaan MK.


Namun menurut hemat Bang Teguh, demikian dia kerap disapa, beban pekerjaan lembaga yang baru berusia 10 tahun ini semakin berat setelah sengketa pilkada juga menjadi domain pekerjaan MK.

"Pada periode pertama, 2003-2008, hanya ada sekitar 207 kasus. Kasus-kasus pilkada tidak mendominasi periode itu," ujar Teguh.

Istilah pemilu yang disebutkan dalam pasal mengenai MK yang ada di UUD 1945, masih kata Teguh, tadinya merujuk pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden yang digelar lima tahun sekali. Sementara pilkada baru dimasukkan ke dalam domain MK setelah ada produk hukum mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung.

Teguh juga mengatakan, sebaiknya MK fokus pada kewenangan lain yang dia miliki, yakni menguji konsistensi UU terhadap Konstitusi. Sementara sengketa pilkada bisa diselesaikan dalam pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) karena berkaitan dengan keputusan lembaga penyelenggara pemerintahan, seperti KPUD dan Bawaslu. Namun, sambungnya, hal itu pun tentu memerlukan pembicaraan yang serius pula. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya