Berita

Bambang Harymurti/RMOL

BHM: Ancaman Hukuman Perusuh dan Perusak Gedung MK Terlalu Ringan

SABTU, 16 NOVEMBER 2013 | 09:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Polisi seharusnya menggunakan pasal berlapis dalam menindak pelaku kerusuhan di tengah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari lalu (Kamis, 14/11).

Jurnalis senior Tempo Bambang Harymurti dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11), mengatakan contempt of court yang dilakukan kelompok pendukung salah satu pihak yang bersengketa itu tidak dapat ditolerir. Dia menyayangkan ancaman hukuman yang terlalu ringan untuk pelaku kerusuhan ini.

"Polisi bisa menggunakan pasal berlapis. Apalagi ini terjadi di ring satu," ujar mantan anggota Dewan Pers ini.


Polres Jakarta Pusat yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP untuk menjerat dua dari 15 orang yang diduga melakukan kerusuhan ketika MK sedang menggelar sidang sengketa Pilkada Maluku.

Pasal 170 ayau 1 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

BHM, demikian Bambang biasa disapa, khawatir aparat penegak hukum bukan saja membiarkan kerusuhan terjadi, tetapi juga tidak serius menangani kerusuhan ini.

Dia juga mempertanyakan kemampuan polisi mendeteksi potensi kerusuhan, mengingat kelompok yang melakukan serangan punya track record tidak baik.

"Dulu pernah ada persidangan (yang melibatkan kelompok ini) yang terpaksa dipindahkan ke kantor polisi, karena berpotensi rusuh," kata Bambang lagi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya