Berita

boediono/net

Penahanan Budi Mulya Jalan Pembuka Menuju Boediono Cs

JUMAT, 15 NOVEMBER 2013 | 23:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Inisiator Hak Angket Century Bambang Soesaatyo menyambut baik keputusan KPK menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Menurutnya, penahanan tersangka kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu patut dimaknai sebagai langkah maju dalam menangani mega skandal Bank Century yang nyaris stagnan sejak 2010.

Namun, karena kebijakan strategis di BI selalu dirumuskan dan diputuskan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur BI, Bambang tetap berpandangan bahwa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu harus bertanggungjawab.
 
"Maka, tidak adil jika dugaan korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya dialamatkan kepada Budi Mulia dan Siti Fadjriah. Harap diingat bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota Dewan Gubernur BI," ujar Bambang, Jumat malam (15/11).
 

 
Dalam kasus FPJP untuk Bank Century,  perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/2008 tentang Syarat Mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dibahas dalam rapat Dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. "Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Karena itu menurutnya, pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya hanya jalan pembuka bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur BI dan anggota Dewan Gubernur BI lainnya. 
 
"Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan Pemberian FPJP Bank Century. Jadi, kita tunggu saja dan beri kesempatan kepada KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu," demikian Bamsoet, sapaan akrab Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya