Berita

boediono/net

Status Tersangka Boediono Tinggal Selangkah Lagi...

JUMAT, 15 NOVEMBER 2013 | 20:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut inisiator Hak Angket Century, Muhammad Misbakhun, penahanan Budi Mulya ini mempunyai implikasi guliran karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia, ada Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, sesuai dengan UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial, dan bertangggungjawab yang bersifat kolektif.  Saat keputusan Pemberian FPJP, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Sementara Deputi Gubernur Senior dipegang oleh Miranda S Goeltom.


Kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 15/11), Misbakhun mengatakan bahwa ia yakin penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK Raden Pardede.

"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif koleglial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," ungkap Misbakhun.

Misbakhun mendorong DPR untuk segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Sebab langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.

"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya