Berita

achmad rubaie/net

Penolak Putusan MK Perlu Diberi Saluran Constitutional Complaint

JUMAT, 15 NOVEMBER 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi kemarin sungguh memprihatinkan. Amuk massa yang menolak putusan hakim MK terkait sengketa Pilkada Maluku itu telah mencoreng dunia peradilan. Karena itu, jangan sampai terjadi lagi.

Untuk menghindari terulangnya kembali pengrusakan dan tindakan anarkis akibat massa tidak puas terhadap putusan hakim MK, perlu pembenahan sistem pengamanan gedung lembaga pengawal konstitusi tersebut. Tapi yang tak kalah penting, perlu juga adanya saluran yuridis berupa constitutional complaint bagi mereka yang tidak puas terhadap putusan MK.

"DPR perlu memikirkan hal itu. Jika perlu UU MK direvisi," ujar anggota DPR Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 15/11).


Karena menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat, membuat frustasi para pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut. Hal ini menenggelamkan akal sehat mereka dan menimbulkan tindakan onar yang merusak citra dan menginjak-injak kehormatan sistem peradilan.

"Kita patut sedih. Tapi meratapi saja tidak cukup. Maka perlu dipirkan jalan keluarnya. Saya kira salah satu jalan keluarnya, merevsi UU MK dan memasukkan tentang constitusinal complaint," demikian politikus PAN ini.

Dalam kasus kerusuhan di MK itu, Polisi sudah menangkap 15 orang. Dari 15 orang itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka atas nama Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra. Dua orang itu diduga sebagai pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji dalam Pilkada Maluku 2013 yang mengajukan gugatan pemungutan suara ulang ke MK. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya