Berita

Rudi Rubiandini/net

Hukum

Catat! KPK Punya Bukti Kuat Jerat Rudi Rubiandini dan Deviardi dengan TPPU

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 22:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat untuk menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golf Deviardi alias Ardi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis malam (14/11).

"Tentu penetapan RR dan D (Rudi Rubiandini dan Deviardi) itu karena penyidik sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penyidik sudah menemukan bukti-bukti yang menguatkan sangkaan itu. Nah nanti majelis hakim akan melihat bukti-bukti tersebut untuk memutuskan yang bersangkutan terbukti lakukan tipikor dan TPPU atau tidak," ujar Johan.


Sejauh ini KPK sudah melakukan banyak penyitaan terhadap uang yang diduga milik Rudi dan Ardi dari beberapa penggeledahan. Dalam penggeledahan Rabu (14/8) di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD 90.00 dan SGD 127.000 serta USD200.000 di rumah Ardi. Total uang itu dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp 8,14 miliar. Sementara, pada penggeledahan Kamis (15/8) sampai Jumat (16/8) penyidik menyita uang USD 350.000 atau setara Rp 3.318.700.000 dari deposit box milik di Bank Mandiri.

Belum lagi dari ruangan Rudi di kantor SKK Migas penyidik menemukan dan menyita isi brangkas berupa uang SGD 60.000 dan kepingan emas yang kalau ditotal 180 gram. Kemudian, penyidik sudah menyita mobil Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi pada Senin (26/8). Pada Selasa (29/10) penyidik juga menyita rumah dan tanah di Jalan Haji Ramli, nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang diduga milik Rudi.

Dari semua penyitaan yang dilakukan itu, menurut Johan, bukti TPPU yang paling kuat adalah uang, mobil, rumah, dan tanah. Semua itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni suap dalam kegiatan SKK Migas, penyidik sudah menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka Rudi dan Ardi.

Keduanya, diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) TPPU Rudi dan Ardi diterbitkan sejak tanggal 12 November 2013. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya