Berita

yunus husein/net

Hukum

KPK Berhak dalam Penuntutan Kasus Cuci Uang Hasil Korupsi

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 19:46 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Dia mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11).

"Jaksa, Jaksa di Kejaksaan Agung, Jaksa di KPK," kata Yunus.


Menanggapi pernyataan Yunus, hakim I Made Hedra mempertanyakan hal itu. Sebab dalam KUHAP penyidikan perkara pencucian uang penyidikannya di KPK, namun penuntutannya oleh jaksa pada Kejaksaan Agung.

"Untuk memenuhi rasa keadilan dilihat mana yang lebih bermanfaat. Lebih efisien jika KPK yang melakukan penuntutan," jawab Yunus.

Sebelumnya, dissenting opinion diajukan hakim anggota I Made Hendra dan Joko Subagyo. Keduanya berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara pencucian uang terdakwa Fathanah

Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya