Berita

Hukum

Sudjanan Salahkan Kabiro Keuangan dan Bendahara Kemenlu

KAMIS, 14 NOVEMBER 2013 | 19:37 WIB | LAPORAN:

Bekas Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat membeberkan pihak-pihak yang menikmati uang hasil korupsi pengeluaran anggaran di Kesekjenan Kemenlu tahun 2004-2005.

Kata dia, yang menjarah uang-uang itu adalah bawahannya yang menjadi panitia. Mereka adalah kepala biro keuangan, dan bendahara pelaksana anggaran.

"Kepala Biro Keuangan namanya Eka Warsita dan Pelaksana Anggaran namanya Putu, sudah pensiun. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," ujar Sudjanan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).


Sudjanan sendiri telah beberapa diperiksa KPK terkait kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka, dan hari ini dia telah diboyong ke Rutan Cipinang.

Selain Sudjanan, KPK juga telah memanggil sejumlah nama dalam kapasitasnya sebagai saksi. Beberapa saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari, Duta Besar RI untuk Rusia Djohauri Oratmangun serta Musisi kondang, Erwin Gutawa.

Adapun kasus yang menjerat Sudjanan Parnohadiningrat setelah dia ditengarai melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya dia ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri yaitu antara lain mengenai seminar yang dilaksanakan sekitar tahun 2004 hingga 2005 lalu.

Sudjadnan juga telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi lainnya yang terjadi sekitar tahun 2003 hingga 2004. Dia telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Dimana Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura. Kendati Menteri Keuangan belum menyetujuinya. Sudjanan juga menerima uang US$200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M.Slamet Hidayat. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya