Berita

ilustrasi/net

Saksi Ahli: Kicauan Benny Handoko Bisa Dipidana!

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 16:05 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Secara substansial, kicauan Benny Handoko dalam akun twitter @benhan terkait mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun bisa dipidana karena sudah mengumbar unsur fitnah. Sebab, dalam hukum pidana, inti penghinaan dan pencemaran nama baik ada pada perbuatan atau serangkaian tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain.

"Jadi kalau ada perbuatan yang bisa membuat rusak kehormatan dan nama baik orang lain, itulah menghina. Dia bisa berupa kata-kata atau serangkaian tindakan," kata hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko (Rabu, 13/11).

Kicauan Benny Handoko yang dimaksud: "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup." Kicauan yang lain, "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."


Dalam konteks tweet tersebut, menurut Muzzakir, kata merampok, apabila ditujukan pada subjek hukum tertentu sudah masuk dalam kategori menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. "Begitu juga tweet soal merampok Bank Century dan seterusnya adalah termasuk menyerang kehormatan dan nama baik orang tertentu," kata Muzakkir.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar menanyakan apakah perbuatan Benny Handoko menyebarkan substansi tweet melalui media sosial twitter sudah termasuk dalam pasal pencemaran nama baik, Muzakkir pun mengiyakannya. Sebab menurutnya, apabila ada kalimat atau untaian kalimat yang mengarah ke perbuatan tertentu, ditulis, dimasukkan dalam jaringan sistem elektronik, ditransmisikan hingga bisa dibaca banyak orang atau mudah diakses banyak orang, maka itu sudah masuk dalam cakupan pencemaran nama baik seperti diatur pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Ketika salah satu anggota majelis menanyakan apakah komunitas di twitter sudah bisa dianggap sebagai 'masyarakat umum', Muzakkir mengatakan bahwa para menulis cecuit di twitter berarti sudah termasuk di muka umum. "Intinya pencemaran nama baik itu bila korban tahu dia yang dibahas. Kedua orang umum tahu subjek hukum itu. Misalnya saya, bila dihina tak ada yang tahu, mungkin saya tak komplain. Tapi kalau orang lain membaca dan tahu, itu perbuatan yang berbeda," jelasnya.

Saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Asisda Wahyu Adi Putradi. Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa kata merampok seperti isi tweet @benhan bisa bermakna positif dan negatif. Menurutnya, kata merampok bisa bermakna lain jika digabungkan dengan kata lain. Asisda menegaskan bahwa kata merampok sekalipun ditulis dengan tanda petik, tetap artinya merampas milik orang lain.

"Pada kalimat tersebut ada tuduhan Misbakhun merampok. Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah. Dalam konteks tuduhan itu, bisa dianggap pencemaran nama baik bila tak benar," jelas Asisda.

Sebenarnya, persidangan itu akan menghadirkan satu saksi ahli dari JPU, yakni Muhammad Salahuddin, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Namun, Salahuddin berhalangan sehingga akan dihadirkan pada persidangan dua pekan mendatang. Akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, dengan catatan hakim akan melewatkannya bila saksi tak bisa dihadirkan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya