Berita

hasto/net

Cium Aroma Persekongkolan di MK, Wasekjen PDIP Tantang Hamdan Zoelva Debat Terbuka

RABU, 13 NOVEMBER 2013 | 11:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. PDI Perjuangan semakin mencium aroma persekongkolan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan semakin yakin Akil Mochtar tidak bermain sendiri.

Aroma ini semakin tercium setelah Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa sistem pemungutan suara dengan sistem perwakilan di Bali dibenarkan. Sebagaimana dilansir media online, Hamdan juga memperbolehkan satu orang boleh memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan, selama itu telah dilakukan dalam pemilu sebelumnya mrpkn produk bersama. Hamdan juga menyatakan bahwa kalau di Jakarta noken tidak boleh, tetapi di Bali boleh.

"Lalu apa yang membedakan jakarta dan Bali? Kemungkinan besar Hamdan juga terlibat di dalam penyusunan dalil hukum yang bertentangan dengan prinsip one person, one vote, and one value," kata Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 13/11).


Dengan kondisi seperti ini, Hasto memastikan bahwa demokrasi Indonesia terancam. Sebab jika Bali boleh menerapkan sistem noken, berarti hampir seluruh daerah di Indonesia, kecuali Jawa, boleh menerapkan sistem noken tersebut. "Lalu menurut pertimbangan Hakim MK, mana daerah yang boleh menerapkaan sistem noken dan mana yang tidak?" tanya Hasto.

Hasto meminta Hamdan menjelaskan ketentuan UU, yang menyebutkan bahwa pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan dan jika itu terbukti, maka harus dilakukan pungutan suara ulang. Dan bila MK justru membuat produk hukum tersendiri yang bertentangan dengan UU, yang materi muatannya sudah sangaat jelas mengatur larangan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, maka logikanya panel Hakim MK yang membuat produk hukum itu telah disuap.

"Mungkin bisa suap politik, berupa dijanjikan utk posisi tertentu, atau keuntungan politik tertentu. Bisa juga suap dalam pengertian materi. Dan berkaitan dengan hal tersebut, maka kami mengajak saudara Hamdan Zoelva untuk mengadakan debat publik dengan disaksikan oleh para ahli hukum tata negara, terkait dengan sistem noken tersebut," tegas Hasto. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya