ilustrasi/net
ilustrasi/net
Ketika otoritas Australia datang dan mengevakuasi mereka maka pencari suaka sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai pencari suaka dan pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951. Hal ini karena meski posisi kapal Australia ada di perairan Indonesia namun karena para pencari suaka telah berada di kapal yang berbendera Australia maka berlaku hukum Australia bagi pencari suaka.
Demikian disampaikan gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Dan untuk diketahui, lanjut Hikmahanto, Australia adalah peserta Konvensi Pengungsi 1951, sehingga Konvensi tersebut wajib diberlakukan kepada para pencari suaka yang berada di kapal berbendera Australia.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01