Berita

Anastasia Florina Limasnax/net

Kalau Tak Ditemukan, Flo dan Adiguna harus Ditetapkan Sebagai DPO

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 11:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polda Metro Jaya harus menunjukkan wibawa agar tidak dilecehkan Anastasia Florina Limasnax alias Flo dan Adiguna Sutowo. Untuk itu penyidik harus segera menjemput paksa keduanya karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

"Jika keduanya tidak ada di tempat, polisi harus segera menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Ketua Presidium Indo Police Watch Neta S. Pane (Selasa, 12/11).

Tindakan tegas polisi diperlukan agar kasus perusakan rumah di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung milik istri kedua Adiguna, Vika Dewayani, bisa segera dituntaskan dan tidak ada kesan polisi takut terhadap pengusaha tersebut.


Menurut Neta, Flo bisa dikenakan pasal berlapis yakni melakukan penyerangan dan perusakan harta benda orang lain serta melakukan pengancaman akan membunuh pemilik rumah. Untuk itu setelah pemanggilan Paksa, Flo harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Selain itu Adiguna juga harus diminta pertanggungjawaban, kenapa menutup-nutupi aksi kejahatan.

"Yang tak kalah penting, polisi harus mengusut apakah ada indikasi narkoba di balik kasus ini. Artinya, polisi harus mencari tahu apakah saat melakukan penyerangan Flo maupun Adiguna memakai narkoba. Jika keduanya bersih tentu hukumannya tidak akan berat," demikian Neta. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya