Berita

Sekarang Kesempatan yang Tepat Ubah UU agar KPK Bisa Obok-obok TNI

SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 09:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi baru bisa menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan TNI kalau UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diamandemen

"Mengubah UU sehingga semua tindak pidana korupsi hanya boleh ditangani oleh KPK,"  ujar mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 11/11).

Hehamahua mengungkapkan itu terkait desakan agar KPK masuk menyelidiki pengadaaan alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI menyusul kecelakaan helikopter M-17 milik Angkatan Darat Sabtu lalu di Kalimantan. Pasalnya, helikopter tersebut terbilang baru.


Selain itu, yang paling strategis, sistem peradilan di Indonesia diobah. Bila selama ini ada empat peradilan, harus dibuat jadi satu, yaitu peradilan umum.  "Semua warga negara yang melakukan tindak pidana ditangani peradilan umum. Sehingga tidak ada peradilan militer," ungkapnya.

Menurutnya, saat inilah kesempatan yang tepat kalau hendak mengandemen UU KPK untuk memberikan wewenang tambahan kepada lembaga anti rasuah tersebut. "Kalau rakyat mau seperti itu, minta ke DPR dan pemerintah ubah UU. Mumpung KUHP dan KUHAP lagi dibahas, diamanenden. Biar sekalian dengan UU KPK (diamandemen)," tandasnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya