Berita

Abdullah Hehamahua/net

KPK Tak Berwenang Selidiki Dugaan Korupsi di Lingkungan TNI

SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 08:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan TNI. Karena KPK tidak punya wewenang untuk hal tersebut.

"Di Indonesia punya beberapa peradilan. Peradilan umum, militer, tata usaha negara,  dan peradilan agama. Area KPK itu hanya berada pada peradilan umum," ujar mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 11/11).

Sementara terkait tindak pidana yang dilakukan aparat militer ditangani oleh peradilan militer. Paling, menurutnya, KPK hanya bisa membantu dengan memberikan data. Hal itu pernah dilakukan KPK sekitar 5-6 tahun lalu saat lembaga anti rasuah itu memberikan data dugaan korupsi terkait asuransi ke oditur militer.


"Kalau Anda ingat juga dalam kasus Miranda Goeltom ada dari (anggota) Fraksi TNI (terlibat), KPK tidak menanganinya dan menyerahkan ke oditur militer," demikian Hehamahua.

Desakan agar KPK masuk ke TNI kembali mencuat menyusul kecelakaan helikopter M-17 milik Angkatan Darat Sabtu lalu di Kalimantan. Pasalnya, helikopter tersebut terbilang baru. Karena itu, KPK disarankan untuk menyelidiki pengadaan Alutsista apakah sudah benar atau tidak.

Sebelumnya, Jurubicara KPK Johan Budi juga menjelaskan, jangankan menelisik, KPK tak memiliki hak sekadar mengawasi proyek pengadaan atau pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) TNI.

Johan menjelaskan, sebagaimana amanat undang-undang KPK, pihaknya hanya bisa menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara pengadaan barang dan jasa oleh TNI, memiliki undang-undang tersendiri. Karena itu, selain terkendala UU KPK, akses pengawasan KPK terhadap  TNI juga ditutup aksesnya oleh UU 34/2004 tentang TNI. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya