Berita

Hukum

Terkait Pemutihan Ijazah, Pernyataan Yayasan Trisakti Membuat Alumni Resah

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 10:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Ketua Tim V  Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, membuat para alumni Universitas Trisakti resah. Pasalnya, Yayasan disebutkan hendak memutihkan ijazah seluruh alumni yang ditandatangani oleh Rektor Usakti ilegal, Prof.Thoby Mutis.

"Kami sebagai alumni yang sudah menempuh pendidikan secara resmi dan sah ikut menjadi korban dari konflik yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini. Mestinya pihak yayasan jangan memperkeruh suasana dengan memancing para alumni yang tidak tahu apa-apa dengan konflik hukum ini untuk terlibat," tegas alumni Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, Atma Winata, pagi ini (Kamis, 7/11).

Karena itu, Atma mendesak pihak Yayasan, terutama Tim V, harus menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada semua alumni, mahasiswa, dan keluarga besar Universitas Trisakti atas keresahan yang ditimbulkannya. Atma meminta semua pihak menahan diri untuk tidak memperburuk keadaan dan citra Universitas Trisakti sebagai lembaga pendidikan yang memiliki sejarah panjang di Republik ini.


"Mestinya konflik ini harus mengedepankan aspek penegakan hukum, bukan dengan pendekatan politik dan arogansi kekuatan massa oleh pihak tertentu yang bermain api dalam penanganan konflik ini," ungkap Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti 2008-2010 ini.

Makanya, Atma berharap Kapolri baru dapat menegakkan hukum demi melindungi hak dasar mahasiswa untuk menempuh pendidikan di Universitas tersebut. Karena, bila penegak hukum tegas dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, masalah eksekusi tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang.

"Semoga ada pernyataan sikap yang resmi dari pemerintah dan aparat hukum agar permasalahan ini bisa segera tuntas," demikian Atma.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010, selain Thoby Mutis, ada delapan pejabat Universitas Trisakti yang dinyatakan ilegal dan harus dieksekusi. MA menganggap Yayasan Trisakti adalah pengelola sah Universitas Trisakti. Putusan MA juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi atas pengelolaan Usakti di bawah kepemimpinan Rektor Thoby Mutis. Kemarin, Rabu, (6/11), juru sita gagal masuk ke dalam kampus yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat itu karena dihalangi para mahasiswa.  [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya