Berita

Hukum

Terkait Pemutihan Ijazah, Pernyataan Yayasan Trisakti Membuat Alumni Resah

KAMIS, 07 NOVEMBER 2013 | 10:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pernyataan Ketua Tim V  Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, membuat para alumni Universitas Trisakti resah. Pasalnya, Yayasan disebutkan hendak memutihkan ijazah seluruh alumni yang ditandatangani oleh Rektor Usakti ilegal, Prof.Thoby Mutis.

"Kami sebagai alumni yang sudah menempuh pendidikan secara resmi dan sah ikut menjadi korban dari konflik yang sudah berlangsung selama 12 tahun ini. Mestinya pihak yayasan jangan memperkeruh suasana dengan memancing para alumni yang tidak tahu apa-apa dengan konflik hukum ini untuk terlibat," tegas alumni Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, Atma Winata, pagi ini (Kamis, 7/11).

Karena itu, Atma mendesak pihak Yayasan, terutama Tim V, harus menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada semua alumni, mahasiswa, dan keluarga besar Universitas Trisakti atas keresahan yang ditimbulkannya. Atma meminta semua pihak menahan diri untuk tidak memperburuk keadaan dan citra Universitas Trisakti sebagai lembaga pendidikan yang memiliki sejarah panjang di Republik ini.


"Mestinya konflik ini harus mengedepankan aspek penegakan hukum, bukan dengan pendekatan politik dan arogansi kekuatan massa oleh pihak tertentu yang bermain api dalam penanganan konflik ini," ungkap Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti 2008-2010 ini.

Makanya, Atma berharap Kapolri baru dapat menegakkan hukum demi melindungi hak dasar mahasiswa untuk menempuh pendidikan di Universitas tersebut. Karena, bila penegak hukum tegas dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, masalah eksekusi tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang.

"Semoga ada pernyataan sikap yang resmi dari pemerintah dan aparat hukum agar permasalahan ini bisa segera tuntas," demikian Atma.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010, selain Thoby Mutis, ada delapan pejabat Universitas Trisakti yang dinyatakan ilegal dan harus dieksekusi. MA menganggap Yayasan Trisakti adalah pengelola sah Universitas Trisakti. Putusan MA juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi atas pengelolaan Usakti di bawah kepemimpinan Rektor Thoby Mutis. Kemarin, Rabu, (6/11), juru sita gagal masuk ke dalam kampus yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat itu karena dihalangi para mahasiswa.  [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya