Komisi Pemilihan Umum diminta kembali menunda penetapan daftar pemilih pemilu 2014. Pasalnya, sampai dengan hari ini (Minggu, 3/11), KPU belum juga mampu memperbaiki daftar pemilih tetap yang bermasalah.
"Penundaan dimaksudkan supaya KPU bisa terus melakukan perbaikan agar DPT yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat," ujar Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, sesaat lalu.
Sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik Pemilu, kata Said, tidak masalah penetapan DPT ditunda kembali. Namun demikian, penundaan bukan berarti tanpa batasan waktu. KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum.
"Dalam masa penundaan setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU. Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data," imbuh Said.
Masa penundaan, lanjut dia, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan karut-marut DPT, misalnya sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK. Sebab, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Soal pemilih ganda, Said menekankan, tidak ada kaitannya dengan parpol atau caleg mana yang akan diuntungkan. Tidak dengan sendirinya seseorang yang terdaftar lebih dari 1 kali dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
"Sebab, di TPS ada pengawasan yang melibatkan banyak unsur, mulai dari pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, masyarakat, serta perwakilan parpol yang menjadi saksi," demikian Said.
[dem]