Berita

Klausul Soal BHP Penomeran Rentan Digugat ke MK

JUMAT, 01 NOVEMBER 2013 | 20:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Klausul biaya hak pengguna (BHP) penomeran justru membuat wibawa UU Telekomunikasi yang baru akan runtuh. Karena dinilai minim aspirasi, aturan ini berpotensi dimohonkan uji materi (judicial rivew) oleh para pengusaha.

Kemungkinan wacana judicial rivew muncul setelah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) rapat dengan sejumlah anggota dan pelaku usaha lain. Para pengusaha berpendapat, semestinya, ada klausul yang melibatkan pengusaha dalam pelaksanaan proyek yang berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selama ini pemerintah jalan sendiri, misalnya ketika menggelar proyek dari pungutan Universal Service Obligation (USO), karena tanpa pengawasan ujungnya tidak sesuai yang industri harapkan," ujar Sekjen APJII, Sapto Anggoro, dalam keterangan persnya, Jumat (1/11).


APJII konsiten menolak pungutan telekomunikasi yang tidak jelas. Selain BHP penomeran, APJII juga menolak BHP Jasa Telekomunikasi terhadap pengusaha internet service provider (ISP) karena dinilai memberatkan industri.

Menurut Sapto, karena banyaknya penolakan semestinya RUU Telekomunikasi tidak disahkan. Pemerintah jangan terkesan mengejar target tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha. "Kalau hanya mengejar target, pasti dampaknya akan buruk," ungkapnya.

Senada dengan Sapto, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) juga menolak aturan BHP penomeran. Pasalnya, aturan ini hanya mengatur kewajiban sedangkan operator tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah. "Kalau operator membayar berarti negara punya kewajiban untuk membina, lah itu membina apa? Kalau tujuannya tidak jelas saya rasa kebijakan ini tidak pada tempatnya,” ungkap Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa.

DPR saat ini tengah membahas RUU Telekomunikasi menggantikan UU/36 tahun 1999. Dalam RUU Tersebut mengatur adanya kewajiban dari seluruh operator seluler untuk menerapkan BHP penomeran.

Sebelum sampai ke DPR, RUU tersebut diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan targetnya disahkan 2014. Pemerintah beranggapan, BHP penomeran perlu karena jumlah nomor digit kartu telepon pelanggan seluler adalah sumber daya terbatas. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya