Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diberikan kesempatan untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu, KPU harus serius dan membuat langkah nyata untuk memperbaiki dan menyelesaikan persoalan-persoalan DPT secara kongrit sehingga tidak terjadi lagi penundaan pengumuman.
Selain perlunya langkah kongrit memperbaiki persoalan DPT, jelas Wakil Sekjen Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan, KPU harus tegas dan segera membuat aturan yang memungkinkan bagi pemilih tak terdaftar dapat menggunakan KTP untuk menggunakan haknya pada tahun 2014 nanti, karena menyangkut hak asasi warga negara.
"Persoalan DPT tidak bisa hanya diselesaikan KPU saja. Karena itu perlu peran aktif dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diperlukan, untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum legislatif maupun presiden tahun depan dapat berjalan dengan bai," ujar caleg legislatif Hanura dari Sulawesi Utara ini, dalam keterangannya, (Jumat, 1/11).
Kemendagri, tegas pengusaha baja nasional ini, harus turun langsung untuk menyelaraskan data-data DPT sesuai dengan yang dimiliki oleh instansi KPU. “KPU, dalam menentukan DPT, perlu menyesuiakan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki Kemendagri," tegasnya.
Peran serta Kemdagri, sambung putra asli Sulut ini, diharapkan memacu KPU dan Bawaslu untuk lebih serius dalam menyelaraskan data yang mereka punyai. Persiapan yang matang dari penyelenggaraan pemilu soal data-data yang valid, sesuai dengan keadaan penduduk di Tanah Air, dipastikan bisa melahirkan pemilu yang sesuai harapan masyarakat.
[zul]