Berita

ahmad rofiq/net

Hanura: Jangan Sampai Ketum Partai Dipenjara hanya Karena Pelanggaran Kampanye

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 17:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua umum partai politik yang melakukan kampanye terselubung cukup diberikan peringatan keras. Apabila pelanggaran dilakukan kembali, elit partai tersebut bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.

Karena kalau ketum partai langsung diganjar masuk penjara dalam kasus yang kecil seperti itu, sama halnya menghukum partai.  

"Karena tidak ada kepemimpinan dalam suatu partai. Itu artinya sama dengan mematikan partai. Dan ini sangat tidak adil. Bagi saya, kasus Bang Yos ini harus menjadi pelajaran bagi para elit. Bahwa perjuangan untuk menuju pada demokrasi yang substantif masih memapaki talan terjal," ujar Sekjen Bappilu Hanura Ahmad Rofiq kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/10).


Kemarin, Pengadilan Negeri Semarang memvonis Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dengan dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dia memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Vonis itu dijatuhkan karena Bang Yos disebutkan sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos menganggap hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. 

Menanggapi itu, Rofiq menegaskan, kalau mengucapkan selamat pada hari-hari besar, semua partai bisa memasang iklan karena undang-undang memperbolehkan. "Kalau iklan partai ya pasti nggak boleh. Tapi kalau capres saya lihat nggak ada pelanggaran apa-apa. Karena memang belum diatur oleh undang-undang Pilpres. Jadi Bang Yos juga bisa pasang iklan dimanapun," demikian orang dekat Bos MNC yang juga Cawapres Hanura, Hary Tanoe ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya