Berita

ahmad rofiq/net

Hanura: Jangan Sampai Ketum Partai Dipenjara hanya Karena Pelanggaran Kampanye

KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 17:04 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua umum partai politik yang melakukan kampanye terselubung cukup diberikan peringatan keras. Apabila pelanggaran dilakukan kembali, elit partai tersebut bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.

Karena kalau ketum partai langsung diganjar masuk penjara dalam kasus yang kecil seperti itu, sama halnya menghukum partai.  

"Karena tidak ada kepemimpinan dalam suatu partai. Itu artinya sama dengan mematikan partai. Dan ini sangat tidak adil. Bagi saya, kasus Bang Yos ini harus menjadi pelajaran bagi para elit. Bahwa perjuangan untuk menuju pada demokrasi yang substantif masih memapaki talan terjal," ujar Sekjen Bappilu Hanura Ahmad Rofiq kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/10).


Kemarin, Pengadilan Negeri Semarang memvonis Ketua Umum Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dengan dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dia memang tak akan ditahan. Namun, dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Vonis itu dijatuhkan karena Bang Yos disebutkan sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu pada acara halal bi halal di Gunungpati, Kota Semarang pada 1 September.

Bang Yos menganggap hukuman tersebut dipaksakan. Alasannya, banyak calon presiden melakukan kampanye di luar jadwal dengan memasang iklan melalui billboard bahkan iklan televisi. 

Menanggapi itu, Rofiq menegaskan, kalau mengucapkan selamat pada hari-hari besar, semua partai bisa memasang iklan karena undang-undang memperbolehkan. "Kalau iklan partai ya pasti nggak boleh. Tapi kalau capres saya lihat nggak ada pelanggaran apa-apa. Karena memang belum diatur oleh undang-undang Pilpres. Jadi Bang Yos juga bisa pasang iklan dimanapun," demikian orang dekat Bos MNC yang juga Cawapres Hanura, Hary Tanoe ini. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya