Berita

foto: net

Bisnis

Uji Materi UU Keuangan Rawan Disalahgunakan

SENIN, 28 OKTOBER 2013 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Uji materi UU Keuangan 17/2003 memiliki risiko disalahgunakan untuk korupsi. Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada lagi yang berwenang mengawasi BUMN.

"Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (28/10).

Menurutnya, dengan aset BUMN yang mencapai Rp 3.500 triliun, maka harus ada lembaga yang mengawasi kegiatan mereka. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara. Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp 1.600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 10 triliun.


"Kalau ada apa-apa, walaupun swasta, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pemerintah juga yang akhirnya ikut campur. Uangnya juga dari rakyat yang berasal dari pajak," ucapnya.

Dia juga mengatakan, alasan pentingnya audit BPK terhadap BUMN adalah masih tingginya tingkat korupsi di tubuh BUMN.

"Catatan BPK dari tahun 2003 sampai 2013, tingkat korupsi di BUMN mencapai Rp 9 triliun," ujarnya.

Forum Biro Hukum BUMN saat ini tengah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Judicial Review itu menyangkut materi Pasal 2 huruf (g) dan (h) terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan amanat Pasal 23C UUD 1945, dibentuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dan perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.

BUMN bisa tidak tersentuh oleh BPK jika permohonan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia yang mengajukan uji materi Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya