Berita

DENNY INDRAYANA/NET

PERPPU MK DUA VERSI

Golkar: SBY Harus Tindak Denny Indrayana Bila Tak Mau Dituduh Ikut Lecehkan MK

SABTU, 26 OKTOBER 2013 | 12:35 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah melakukan pelanggaran serius sebab mengedarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyelamatan MK yang telah ditandatangani Presiden SBY namun ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin. Dengan demikian, Denny telah menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentangg lembaga tinggi negara.

"Jika tidak ada tindakan tegas, maka Presiden lah yang akan dituding oleh publik bermain patgulipat menerbitkan dua versi Perppu berbeda. Ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Sabtu, 26/10).

Presiden SBY, lanjut Bambang, harus bertanggungjawab atas beredarnya dua versi Perppu yang membingungkan itu. Presiden juga harus segera menerbitkan manuver dan perilaku Denny yang meyimpang dan kontra produktif.


Salinan Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada point menimbang huruf b, berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No. 24/2003 tentang MK."

Sedangkan pada Perppu yang diundangkan Menhukham secara resmi, tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi". Artinya, Perppu versi Denny yang menilai hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas dan terdapat kepribadian yang tercela, jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para hakim MK, tetapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya