Berita

benny handoko/net

Nota Keberatan Benny Handoko Ditolak Majelis Hakim

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 13:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Eksepsi atau nota keberatan Benny Handoko, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun, akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suprapto, dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan (Rabu, 23/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dua alasan dalam eksepsi terdakwa tak bisa diterima. Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang menyatakan PN itu tak bisa mengadili tak bisa diterima sebab para saksi yang diperiksa bertempat tinggal dekat dengan PN Jakarta Selatan dibanding PN Tangerang, yang merupakan tempat tinggal terdakwa. Sementara isi surat dakwaan dianggap tak jelas dan tidak lengkap, sehingga tak dapat diterima.

"(Majelis Hakim) enyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Suprapto.


Jaksa Fahmi Iskandar, menyatakan pihaknya sudah sejak awal meyakini eksepsi terdakwa Benny akan ditolak. Karena memang PN Jakarta Selatan berwenang mengadili.

Benny, pemilik akun twitter @benhan, pada 8 Desember 2012 pukul 02.55, berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauan di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.

Saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada Benny Handoko. Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan, dan ia pun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya