Berita

Desakan agar DPR Tolak Perppu MK Terus Bergulir

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 12:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, syarat Perppu yang ditandatangani Presiden SBY itu tidak terpenuhi. Karena tak ada kondisi genting.

Menurut Wakil Sekjen DPP Perindo, Hendrik Kawilarang  Luntungan, (Senin, 21/10), Perppu yang dikeluarkan SBY sudah sangat terlambat. Mestinya, sehari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK, Perppu dikeluarkan. Kalau setelah tiga minggu, kepercayaan masyarakat  sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK.

Tak hanya itu, Perppu yang dikeluarkan SBY juga melanggar UUD 1945. Alasanya, pemilihan hakim konstitusi sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 24c ayat 6. Yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.


“Perpu itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Dan tidak berdasar karena kasus itu sudah ditangani secara hukum oleh KPK. Karena itulah DPR harus menolak perpu itu,” tegas pengusaha baja nasional ini.

Menurut Hendrik, Perppu baru dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar dalam situasi mendesak. Tak hanya itu, Perppu itu juga sebagai jawaban atas kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai. “Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai karena  diserobot eksekutif, itu baru pantas dikeluarkan Perppu,” tegas calon lagislatif Hanura ini.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya