Berita

Desakan agar DPR Tolak Perppu MK Terus Bergulir

SENIN, 21 OKTOBER 2013 | 12:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, syarat Perppu yang ditandatangani Presiden SBY itu tidak terpenuhi. Karena tak ada kondisi genting.

Menurut Wakil Sekjen DPP Perindo, Hendrik Kawilarang  Luntungan, (Senin, 21/10), Perppu yang dikeluarkan SBY sudah sangat terlambat. Mestinya, sehari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK, Perppu dikeluarkan. Kalau setelah tiga minggu, kepercayaan masyarakat  sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK.

Tak hanya itu, Perppu yang dikeluarkan SBY juga melanggar UUD 1945. Alasanya, pemilihan hakim konstitusi sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 24c ayat 6. Yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.


“Perpu itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Dan tidak berdasar karena kasus itu sudah ditangani secara hukum oleh KPK. Karena itulah DPR harus menolak perpu itu,” tegas pengusaha baja nasional ini.

Menurut Hendrik, Perppu baru dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar dalam situasi mendesak. Tak hanya itu, Perppu itu juga sebagai jawaban atas kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai. “Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai karena  diserobot eksekutif, itu baru pantas dikeluarkan Perppu,” tegas calon lagislatif Hanura ini.[zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya