Berita

Bisnis

Kadin Desak Realisasi Sistem Open Access Gas

RABU, 16 OKTOBER 2013 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka (open access) dan unbundling sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Kami mendesak pemerintah agar open access dan juga unbundling bisa segera dijalankan sesuai Permen 19/2009," kata Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi KADIN Indonesia, Rudy D. Siregar di Jakarta, Rabu (16/10).

Rudy menekankan, PGN semestinya memisahkan peran sebagai transporter dan trader yang kini dijalaninya, dua tahun setelah Permen 19/2009 diterbitkan. Apalagi hanya untuk melindungi kepentingan pemegang saham asing.


Saat ini, papar Rudi, ada lima trader gas yang tidak bisa memakai pipa di Jawa Timur, karena PGN belum menerapkan open access. Sesuai Pasal 19 Ayat 1 Permen ESDM 19/2009, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Pada Ayat 2 permen disebutkan, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

Dia mengatakan sebagai pelaku usaha, pihaknya mencari sourcing gas yang paling murah. Namun hal itu sulit dilakukan kalau pihak PGN selalu beralasan kapasitas pipa tidak ada.  

"Tetapi kalau kita beli gasnya dari mereka, simsalabim, jalurnya ada," beber Rudy.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya