Berita

Produk Hortikultura

Bisnis

Wamentan Minta Kemendag Perhatikan 3 Undang-Undang

Terapkan Harga Referensi Produk Hortikultura
RABU, 16 OKTOBER 2013 | 09:16 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penerapan harga referensi produk hortikultura oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kebijakan itu diharapkan tidak dijadikan alasan pemerintah untuk terus impor.

“Kalau sifatnya untuk menurunkan harga, kami setuju saja tapi sementara. Sebab Kemendag harus memperhatikan juga ada tiga undang-undang yang terkait dengan kebijakan impor dalam kaitan referensi harga tadi,” ujar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan.

Menurut bekas Kepala Badan Pusat Statsistik itu, ketiga undang-undang tersebut yakni Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, serta UU Pangan. Tiga UU tersebut mengisyaratkan bahwa kebutuhan konsumsi dalam negeri harus didukung sepenuhnya oleh produksi dalam negeri.


“Sekiranya produksi dalam negeri tidak mencukupi, baru dilakukan impor,” kata Rusman.

Namun, menurutnya, kenaikan harga jangan langsung dijadikan alasan untuk segera melakukan impor. Harus dicari tahu dulu kenapa harga produk hortikultura bisa melonjak. Apakah harga yang mahal itu memang disebabkan oleh suplai pasokan yang berkurang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, mekanisme pengaturan harga referensi hortikultura itu sebagai patokan untuk mengetahu kapan pemerintah bisa mengambil kebijakan impor untuk menstabilkan harga. Untuk saat ini, Kemendag sudah mengeluarkan harga patokan untuk bawang merah dan cabe.

 Harga referensi bawang merah dipatok Rp 25.700 per kg. Menurutnya, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg.

Sementara harga cabe merah dan keriting dipatok Rp 26.300 per kg. Harga sudah memperhitungan BEP petani Rp 8.780 per kg. Ditambah lagi dengan keuntungan 40 persen.

Guru Besar Hortikultura Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Roedhy Purwanto mengatakan, pemerintah harus segera membangun dan memperkuat hortikultura dalam negeri. Menurutnya, jika pemerintah gagal tahun ini, maka Indonesia akan menjadi pasar bagi komoditas hortikultura impor. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya