Berita

Dunia

Malaysia Larang Umat Non-Muslim Gunakan Kata Allah

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 13:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menerima gugatan pemerintah soal larangan kepada umat nonmuslim menggunakan kata Allah. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat bawah menolak peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Mulanya, Pemerintah melarang media berhaluan Katolik, The Herald, menggunakan kata Allah dalam edisi bahasa Malaysia untuk menggambarkan Tuhan umat Kristen.

Namun, media tersebut menuntut larangan pemerintah itu. Pihak pengadilan mengabulkan pada Desember 2009. Tapi kemudian, pemerintah mengajukan banding.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding Malaysia Mohamed Apandi Ali beralasan, penggunaan kata Allah bukan bagian dari keimanan dalam agama Kristen. "Penggunaan kata Allah akan membingungkan umat Kristen," jelasnya seperti dikutip dari BBC (Senin, 14/10).

Lebih dari seratus orang umat Islam di luar gedung pengadilan menyambut gembira putusan tersebut. Mereka melambai-lambaikan spanduk yang bertuliskan "kata Allah hanya milik Islam."

Menurut mereka, penggunaan kata Allah oleh umat Kristen bisa mempengaruhi umat Islam pindah agama.

Sementara itu, editor The Herald, Reverend Lawrence Andrew kecewa dan mencemaskan putusan tersebut. Karena itu dia akan melawan putusan tersebut dan kembali menempuh jalur hukum. "Ini sebuah langkah mundur dari perkembangan hukum terkait dengan hak kebebasan kelompok minoritas," tegasnya.

Padahal, bible berbahasa Malaysia telah menggunakan kata Allah yang merujuk pada Tuhan umat Kristen, sejak Malaysia resmi sebagai negara yang menggunakan sistem federal pada 1963.

Sebelumnya, peraturan itu telah memancing ketegangan di antara umat beragama. Sejumlah gereja dan pusat kegiatan keagamaan umat Islam diserang dan dibakar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya