Berita

akil mochtar/net

Benar, Akil Mochtar akan Buka-bukaan dalam Persidangan

SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 10:30 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tamsil Sjoekor, pengacara Akil Mochtar, mengatakan kliennya belum pernah mengungkapkan akan membongkar semua kejanggalan dan aib orang-orang yang pernah berurusan dengan Mahkamah Konstitusi.

"Itu tidak dia ungkap. Tapi dia ungkap kepada saya Jumat lalu, dia ingin dihadirkan dalam sidang kode etik Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan, dia akan ungkapkan semua fakta terkait tuduhan kepada dia," jelas Tamsil kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 14/10).

Sejauh ini, KPK menjerat Ketua MK nonaktif itu dengan pasal 12 c dan pasal 6 ayat 2 UU Tipikor tentang Penyuapaan. Dalam persidangan etik, Akil akan membuktikan bahwa tidak ada suap dalam penanganan kasus sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas.


Untuk membuktikannya, dalam persidangan nanti, Akil berharap rekaman persidangan dibuka. Disitu akan terlihat bagaimana pendapat hakim A, hakim B, apakah dalam panel keputusan itu bulat atau tidak.

"Ketika tidak bulat dibawa ke sidang majelis. Dalam sidang majelis, akan kelihatan siapa sependapat dengan si A, siapa sependapat dengan si B. Apakah ada bantahan, bagaimana bantahannya. Jadi dibuka secara terang-benderang," ungkapnya.

Menurut Tamsil, bila itu dibuka semua, akan ketahuan apakah ada indikasi suap atau tidak. Yang jelas, sampai saat ini, Akil membantah tertangkap tangan menerima suap.

Meski begitu, Tamsil memberi isyarat bahwa kliennya memang akan buka-bukaan.

"Tapi nantilah. Selama Pak Mahfud jadi ketua juga akan diungkap. Dia ada data-datanya. Termasuk nanti di KPK (akan diungkap). Adalah. Saya tidak etis mengungkapkan itu karena tidak tahu bagaimana kejadian sebenarnya. Pak Akil yang mengalami. Ia yang akan bercerita. Makanya dia sangat ingin sidang kode etik secepatnya," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya