Berita

RIKWANTO/NET

Bisnis

Polisi Tetapkan S dan L Tersangka Pembunuhan Holly

KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Dua rekan El Riski Yudhistira alias Mr X, yakni S dan L akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di apartemen Kalibatan City, Jakarta Selatan.

Mr X, adalah pria yang ditemukan tewas di lantai dasar apartemen, bersamaan dengan Holly dalam keadaan sekarat di kamarnya di lantai 9 apartemen sebelum akhirnya tewas, beberapa waktu lalu. Mr X diidentifikasi sebagai El Riski Yudhistira.

"Keduanya, S dan L kini resmi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (10/10).


S dibekuk di rumahnya di Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10) dinihari dan L di rumahnya di Bojong Gede, Depok, Selasa (8/10) malam. Namun polisi tetap menduga bahwa Mr X atau El Riski  menjadi pelaku penganiayaan Holly hinga tewas.  Aksi El Riski diduga dibantu oleh dua rekannya S dan L yang menunggu di luar kamar apartemen.

"Dari hasil uji labfor, jejak sepatu bernoda darah di kamar Holly identik dengan jejak El Riski. Dan tidak ada jejak sepatu lain di dalam kamar. Jadi kami tetap menduga kuat El Riski eksekutor penganiayaan Holly hingga tewas," kata Kombes Pol Rikwanto.

Diberitakan, Holly Angela Hayu ditemukan dalam kondisi kritis di kamar apartemennya di lantai 9 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Senin (30/9) malam. Oleh tiga rekannya dan seorang petugas sekuriti apartemen Holly dilarikan ke RS Tria Dipa Pancoran. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, Holly akhirnya meninggal dunia.

Dalam waktu bersamaan seorang pria ditemukan tewas di lantai dasar apartemen tepat di bawah kamar Holly. Polisi menduga, pria yang akhirnya diidentifikasi sebagai El Riski Yudhistira ini, menganiaya Holly hingga tewas sebelum akhirnya dia ditemukan terjatuh dari lantai 9 apartemen.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya