Berita

ilustrasi

Bisnis

KPK Diminta Kawal Proses Perpanjangan Kontrak Blok Masela

Ada Potensi Pelanggaran Hukum
KAMIS, 10 OKTOBER 2013 | 09:36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawal proses perpanjangan kontrak Blok Masela di Laut Arafura, Maluku, karena berpotensi melanggar hukum.

Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi mengatakan, proses perpanjangan kontrak Blok Masela berpotensi melanggar hukum karena dilakukan sebelum waktunya.

”Seperti halnya Blok Mahakam, KPK juga harus masuk dan mengawal agar perpanjangan kontrak Masela tidak melanggar hukum,” katanya di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak dilakukan maksimal 10 tahun sebelum berakhir.

Namun, lanjutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencoba untuk mencari celah hukum agar bisa memperpanjang kontrak lebih dari 10 tahun.

”Kalau di dalam Peraturan Pemerintah sudah tidak dibolehkan, semestinya tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang dan tidak perlu mencari celah hukumnya lagi,” kata Komaidi.

Jika Kementerian ESDM masih juga mensiasati untuk memperpanjang kontrak Masela, menurutnya, itu patut diduga terjadi pelanggaran hukum.

Direktur Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan, sejak awal kontrak Masela memang sudah bermasalah. Menurut dia, rencana pengembangan (Plan of Development/POD) pertama Masela ditanda tangani setelah 12 tahun penandatanganan kontrak kerja samanya.

POD diteken Desember 2010, sementara kontrak kerja sama ditandatangani November 1998. “Sebenarnya itu sudah menyalahi undang-undang yang mengamanatkan masa eksplorasi maksimal selama 10 tahun,” tegasnya.

Untuk diketahui, menjelang berakhirnya masa eksplorasi pada 2008, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat itu menerbitkan POD sementara. Pemerintah beralasan, penerbitan POD sementara dikarenakan permasalahan keekonomian proyek. Namun, peraturan perundang-undangan tidak mengenal POD sementara.

Saat ini, hak partisipsi Masela dimiliki Inpex Masela Ltd yang sekaligus bertindak sebagai operator sebesar 65 persen dan Shell Corporation 35 persen.

Komposisi saham tersebut terjadi setelah pada Juni 2013, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) menjual 10 persen saham Masela senilai 313 juta dolar AS ke Inpex Masela Ltd dan Shell Upstream Overseas Service Ltd masing-masing 5 persen. EMP sendiri membeli 10 persen saham Masela dari Inpex pada November 2010 senilai 100 juta dolar.

Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (5) PP 35/2004, perpanjangan kontrak blok migas hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun. Sementara kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditanda tangani 16 November 1998 baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi.

Namun, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, pemerintah akan mencari celah hukum untuk memperpanjang kontrak Inpex tanpa merubah PP-nya.

Alasannya, produksi Masela diperkirakan baru dimulai 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi yang mencapai 14 miliar dolar AS.

Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 kilometer arah barat daya Kota Saumlaki, Maluku, yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya