Berita

ilustrasi, Bus Transjakarta

Bisnis

Staf Ahli Menperin Sindir Pembelian 728 Unit Bus Transjakarta Dari China

Penggunaan TKDN Belum Maksimal
RABU, 09 OKTOBER 2013 | 09:43 WIB

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Fery Yahya menyayangkan masih banyaknya instansi pemerintah yang belum menggunakan produk dalam negeri.

“Ya, banyak faktor X-nya membuat program P3DN tidak berjalan mulus sesuai dengan yang kita harapkan,’’ tegas Fery.

Menurut Fery, sebenarnya tidak ada yang kurang pada produk-produk Indonesia baik mutu, desain dan harga. Dia yakin, produk nasional mampu bersaing di pasar internasional. Soal masih ada satu dua produk yang bermutu buruk, yah itu wajar-wajar saja.


Kendati produk dalam negeri kurang layak, secara nasional, masyarakat wajib hukumnya mencintai produk sendiri.

Fery juga menyayangkan langkah Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengadaan bus transjakarta yang membeli secara utuh dari China.

Untuk diketahui, Pemda DKI tidak tanggung-tanggung membeli 728 unit bus dari China menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1,7 triliun.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengamanatkan instansi pemerintah wajib memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD.

Terutama untuk produk yang nilai capaian tingkat kandungan dalam negerinya  mencapai minimum 25 persen atau 40 persen termasuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 49/M-IND/PER/05/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memang belum maksimal. Padahal, program ini memiliki tujuan besar yakni meningkatkan perekonomian bangsa.
“TKDN bertujuan agar terjadi pemerataan ekonomi antara asing dan domestik serta antar pelaku usaha di dalam negeri,” kata pengamat ekonomi Drajad Wibowo, kemarin.

Menurut Drajad, jika pemerataan itu terjadi akan memberikan dampak dari aktivitas usaha di sektor migas, mineral dan sektor lainnya. Keuntungannya akan semakin besar terhadap sektor usaha domestik.

Namun, dia mengingatkan pelaksanaan TKDN harus sinkron antara jenis produk yang masuk dengan kemampuan suplainya, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun harga.

Terkait kesiapan BUMN dalam pelaksanaan program TKDN, Drajad melihat, perusahaan-perusahaan pelat merah banyak yang sudah siap, meskipun program itu tidak semua bisa dilakukan pada semua lini produk.

Di industri hulu migas, penggunaan TKDN diakui belum maksimal. Padahal, program yang dicanangkan pada 2010 ini sangat baik untuk meningkatkan perekonomian bangsa.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mendukung 100 persen berdayanya perusahaan-perusahaan dalam negeri dalam pengelolaan migas Indonesia.
“Kita dukung, bahkan dalam rapat jika TKDN ini tidak diseriusi, mereka bisa dihajar oleh para anggota dewan,” tegas politisi Demokrat ini. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya