Berita

Satgas PA Dukung Polri Hukum Berat Tompel Meski Masih Pelajar

SELASA, 08 OKTOBER 2013 | 09:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penyidik Polri tidak perlu ragu-ragu untuk memproses RN (18) alias Tompel, pelaku penyiraman air keras ke Bus PPD 213 Jurusan Kampung Melayu-Grogol, yang mengakibatkan 13 orang terluka.

Meski memang, diakui Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) M. Ihsan, (Selasa, 8/10), Tompel masih duduk di kelas XII SMK Negeri 1, Budi Utomo, Jakarta Pusat.

"Walaupun status pelajar, karena sudah berumur 18 tahun dan berlaku proses peradilan pidana umum, tidak berlaku UU Perlindungan Anak bagi pelaku. Ancaman hukuman 5 tahun pasal 80 UUPA dan KUHP karena ada korban anak dan mengakibatkan luka berat," tegas komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.


Tompel sendiri kemarin, sudah menyampaikan permintaan minta maaf atas perlakuannya tersebut. "Semoga saja yang kena air keras, cepat sembuh dan tidak mengalami cacat permanen," ucap Tompel di Mapolres Jakarta Timur. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya